Kamis 30 Nov 2017 18:01 WIB

Andi Narogong Akui 5 persen Fee DPR Ditransfer ke Made Oka

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Bilal Ramadhan
Tersangka kasus KTP Elektronik Andi Narogong
Foto: Republika/Prayogi
Tersangka kasus KTP Elektronik Andi Narogong

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus proyek pengadaan KTP-El Andi Narogong menyatakan pada akhir 2011, Ketua Komisi II DPR fraksi Golkar periode 2009-2014 Chairuman Harahap menagih lima persen fee untuk DPR ke mantan Dirjen Dukcapil Irman yang kini telah menjadi terpidana di kasus yang sama. Andi menyampaikan hal itu di persidangan kasus KTP-El di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (30/11).

"Atas penagihan itu Pak Paulus Tannos dan saya diundang ke equity tower kantornya Pak Nov (Setya Novanto). Ada Chairuman, ada saya, Pak Tannos dan Pak Nov, mereka menagih realisasi lima persen dari Depdagri untuk DPR," tutur Andi.

Andi melanjutkan, setelah itu ada pertemuan di rumah Paulus Tannos yang saat itu adalah Direktur Utama PT Sandipala Arthapura. Pertemuan dihadiri Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, dan Johannes Marliem.

"Kami beritahukan ke Anang, 'Pak Anang commitment fee lima persen sudah ditagih, karena uang di DPR ada di kamu'," ujarnya.

Andi kembali menjelaskan, Anang siap mengeksekusi pembayaran tersebut jika ada invoice (dokumen pernyataan) penagihan. "Nah Pak Marliem yang terbitkan invoice 3,5 juta dolar yang akan dikirimkan ke rekening Pak Oka (Made Oka Masagung) di Singapura," katanya.

Hakim John Halasan Butarbutar kemudian menanyakan kepada siapa Anang bayarkan. Andi lalu mengatakan Anang membayarkan kepada Marliem, lantas ditransfer kepada Made Oka di Singapura. "Anang bayar ke Marliem, Marliem transfer ke uang Pak Mas Oka di Singapura," tuturnya.

John kembali bertanya terkait lima persen fee tersebut berasal dari mana. Andi kemudian memaparkan, sebelum tender dimenangkan Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), anggota konsorsium sudah menghitung 10 persennya itu untuk keuntungan.

Dari 10 persen itu, lima persen yang dikerjakan oleh PNRI dan subkon itu untuk Irman dan lima persen sisanya untuk DPR. Lima persen yang untuk DPR ini disimpan di PT Quadra Solution, perusahaan milik Anang Sugiana.

"Jadi keseluruhan Rp 5,9 (triliun) dipotong PPN, PPH, bimbingan teknis. Jadi hanya ada 5 triliun. Jadi Rp 250 miliar untuk DPR, Rp 250 miliar untuk Depdagri, saya pernah berikan rincian itu ke Pak Irman dan Depdagri," paparnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement