REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah memeriksa Direktur Agrobisnis dan Usaha Syariah Bank Jatim Tony Sudjiaryanto terkait dugaan pembobolan uang bank tersebut senilai Rp 72,832 miliar. Pemeriksaan itu sehubungan dengan dirinya saat menjabat sebagai Pimpinan Cabang Bank Jatim di Jakarta.
"Tony Sudjoaryanto telah diperiksa penyidik karena pernah menjabat sebagai pimpinan cabang Bank Jatim periode 2008 sampai 2011," kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Jakarta, Sarjono Turin di Jakarta, Kamis (30/11).
Ia menyatakan penetapan tersangka kasus itu tergantung dari hasil gelar perkara yang diantaranya mengumpulkan data hasil penggeledahan di dua kantor Bank Jatim di Jakarta.
Kedua kantor yang digeledah pada Kamis, yakni Bank Jatim Cabang Jakarta di Jalan Thamrin Boulevard, Jakarta Pusat dan Cabang Pembantu Wolter Mongonsidi, Jakarta Selatan.
Penggeledahan menemukan dokumen-dokumen terkait permohonan kredit KUR 172 nasabah, data-data debitur yang bermasalah/tidak membayar. "Posisi outstanding tunggakan debitur bermasalah per 31 oktober 2017," katanya.
Praktik pembobolan dana BPD Jatim itu dilakukan dengan cara pengajuan pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada BPD Jatim Cabang Wolter Mongonsidi. Pengajuannya dilakukan oleh empat orang atas nama 172 orang debitur.
Masing-masing debitur mengajukan Rp 500 juta hingga totalnya Rp 72,832 miliar. Ternyata 172 orang debitur itu fiktif.
Sebenarnya kredit itu sendiri telah diasuransikan kepada PT Jamkrindo. Untuk bulan pertama dibayarkan namun memasuki bulan kedua asuransinya sudah tidak dibayarkan hingga menimbulkan kerugian negara.
Kejati meningkatkan kasus itu dari penyelidikan ke penyidikan pada awal November 2017, dan sampai sekarang masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.