REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPD I NTT Partai Golkar Meki Laka Lena mengaku siap memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika dirinya kembali diundang. Sebelumnya, calon gubernur NTT tersebut telah dipanggil KPK sebagai saksi meringankan bagi tersangka korupsi KTP-el Setya Novanto pada Senin (27/11) lalu, namun ia tidak hadir.
"Saya ada urusan partai, tapi kalau saya dipanggil lagi saya hadir," kata Melki, di Jakarta, Sabtu (2/12).
Terkaitannya dengan kasus mega proyek KTP-el, Melki mengaku pada saat itu dirinya menjabat sebaga staf ahli fraksi pada 2012-2013. Menurut penuturannya, pada waktu ia murni hanya mengurus soal politk.
"Saya dari awal sudah bikin batas, urusan saya politik. Kaya gini-ginilah, komunikasi politik. Saya tau ada KTP-El setelah saya masuk di sana, jadi saya tanpa beban aja urus soal itu," katanya.
Sampai hari ini, ia mengaku belum menerima surat pemanggilan ulang dari KPK. Pada saat pemanggilan pertama, ia telah terlanjur berjanji untuk menghadiri kegiatan partai. Melki kemudian menyerahkan surat izin ke KPK yang menyatakan bahwa dirinya tidak bisa hadir memenuhi panggilan KPK. Namun ia kembali menegaskan jika dipanggil kembali dirinya akan hadir.
"Saya akan hadir," tegasnya.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa tiga saksi, yang terdiri dari dua saksi meringankan dan satu saksi ahli. Saksi meringankan yang telah hadir antara lain politisi Partai Golkar, yang juga Ketua Badan Anggaran DPR RI, Aziz Syamsuddin, dan Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Golkar, Maman Abdurrahman. Sementara itu satu saksi ahli yang hadir antara lain Pakar Ahli Hukum Tata Negara, Margarito Kamis.