Senin 04 Dec 2017 19:48 WIB

KPK tak akan Lagi Panggil Saksi Meringankan Setnov

Tahanan KPK Setya Novanto meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR di Jakarta, Kamis (30/11).
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Tahanan KPK Setya Novanto meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR di Jakarta, Kamis (30/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginformasikan bahwa penyidik tidak akan memanggil kembali saksi dan ahli yang meringankan Setya Novanto dalam proses penyidikan korupsi KTP elektronik (KTP-el). "Saksi dan ahli meringankan, setelah kami pertimbangkan, sampai saat ini penyidik tindak akan memanggil lagi karena sudah diberikan kesempatan sebelumnya," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (4/12).

Lebih lanjut, Febri menyatakan seharusnya pihak Setya Novanto berkoordinasi dan juga mengusahakan pemeriksaan tersebut. "Penyidik sudah memanggil dan mengalokasikan waktu yang cukup, tetapi sebagian besar tidak hadir. Tentu KPK tidak bisa memaksakan kehadiran saksi dan ahli meringankan," ungkap Febri.

Sebelumnya, Novanto telah mengajukan sembilan saksi dan lima ahli yang meringankannya dalam proses penyidikan kasus KTP-el. Adapun, saksi-saksi yang diajukan antara lain pengacara sekaligus Ketua Bidang Hukum Partai Golkar Rudi Alfonso, Plt Ketua Umum Partai Golkar Idrus Marham, anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar sekaligus Plt Sekjen Partai Golkar Aziz Syamsuddin, dan politikus Partai Golkar sekaligus Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa.

Selanjutnya, Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP Partai Golkar Maman Abdurrahman, Ketua DPD I Partai Golkar NTT Melky Laka Lena, politikus Partai Golkar Anwar Puegeno, Bendahara Umum Partai Golkar Robert Kardinal, dan politikus Partai Golkar Erwin Siregar. Dua saksi telah pernah diperiksa KPK dalam kasus KTP-el, yaitu Agun Gunandjar Sudarsa dan Rudi Alfonso sehingga keduanya tidak akan dipanggil lagi untuk memberikan keterangan.

Kemudian ahli yang diajukan pihak Novanto, yaitu ahli hukum pidana Romli Atmasasmita, ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Mudzakir, pakar hukum tata negara Margarito Kamis, serta dua ahli hukum lainnya masing-masing Samsul Bakri dan Supandji. Untuk saksi yang hadir, yaitu Maman Abdurrahman, Aziz Syamsuddin, dan Margarito Kamis. Ketiganya hadir pada Senin (27/11)

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyatakan bahwa berkas perkara Novanto sudah rampung. Namun, KPK masih menunggu beberapa saksi dan ahli meringankan Novanto yang belum diperiksa sehingga berkas perkara belum dilimpahkan ke penuntut umum. "Berkas penyidikan sudah selesai, karena itu hak dia untuk minta saksi-saksi meringankan, untuk itu kami harus melakukan pemeriksaan," kata Basaria di gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/11).

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement