REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami peran Dirjen Perhubungan Laut (nonaktif) Kemenhub Antonius Tonny Budiono (ATB) dalam kasus tindak pidana korupsi suap terkait perizinan dan pengadaan proyek-proyek di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut Tahun Anggaran 2016-2017. Pada Selasa (5/12), penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap staf khusus Bidang Komunikasi Publik Kementrian ESDM, Hadi Mustofa.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ATB," kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (5/12).
Sebelumnya, Senin (4/12) KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Menteri ESDM Ignasius Jonan. Namun, Menteri Perhubungan periode 2014-2016 itu tak bisa memenuhi panggilan penyidik lantaran sedang menerima kunjungan dari Menteri Energi dan Irigasi Ethiophia.
Sehingga penyidik KPK akan menjadwal ulang pemeriksaan untuk Jonan. Keterangan Mantan Dirut PT KAI itu dibutuhkan karena kapasitasnya sebagai Menteri Perhubungan periode 2014-2016. Penyidik menganggap Jonan memiliki informasi-informasi yang dibutuhkan untuk pendalaman proses penyidikan.
Tak hanya melengkapi berkas penyidikan untuk Tonny, penyidik KPK juga terus mendalami suap dan gratifikasi atas sejumlah proyek di Direktorat Perhubungan Laut. Sejumlah pihak yang diduga terlibat termasuk penyuap Tonny, jadi bidikan penyidik KPK.
KPK bahkan telah mengantongi nama-nama penyuap tersebut. Untuk menjerat pihak penyuap Tonny itu, KPK terus melakukan pemeriksaan terhadap para saksi yang diduga kuat mengetahui pusaran rasuah di lingkungan kementerian pimpinan Budi Karya Sumadi tersebut.
KPK sebelumnya menetapkan Tonny dan Komisaris PT Adhi Guna Keruktama (AGK) Adiputra Kurniawan (APK) sebagai tersangka kasus dugaan suap perizinan pekerjaan pengerukan Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang, Jawa Tengah. Tonny selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Sementara Adiputra pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.