REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menggelar rapat Paripurna, di Kompleks Parlemen, Selasa (5/12). Agenda paripurna sendiri penyampaian Laporan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tentang Prolegnas Tahun 2018 dan dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.
Dalam sambutannya, Ketua Baleg, Supratman Andi Atgas menyampaikan bahwa secara keseluruhan ada 225 RUU yang masuk dalam Prolegnas prioritas tahun 2015-2019. Namun, jumlah itu dikurangi akibat beberapa RUU memiliki kesamaan judul dan substansi.
"Dari 225 RUU itu, terdapat UU yang memiliki kesaman judul tertinggal 110 RUU. Dari 110 Baleg melakukan kajian untuk menentukan berapa RUU yang masuk ke Prolegnas prioritas di 2018. Jadi hasilnya menjadi 50 RUU saja," jelas Politikus Partai Gerindra, Selasa (5/12).
Sebanyak 31 RUU, lanjut Supratman, adalah usul dari DPR RI, 16 RUU dari pemerintah dan 3 RUU merupakan usulan DPD RI. Selain 50 judul RUU disetujui, juga ada 5 RUU kumulatif terbuka.
Setelah memberikan sambutan, Fadli Zon, sebagai pimpinan rapat meminta persetujuan kepada anggota yang hadir. "Apakah laporan prolegnas dapat disetujui?" tanya Wakil Ketua DPR Fadli Zon yang memimpin rapat usai Supratman melaporkan. "Setuju," ujar anggota yang hadir.
Kemudian selain pembahasan Prolegnas, Paripuran ini juga mengambil keputusan terkait RUU tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan ekosistemnya. Selain RUU juga RUU konservasi, juga ada RUU tentang Kebidanan, dan Perpanjangan pembahasan RUU Terorisme.