Rabu 06 Dec 2017 17:41 WIB

KPK Tegaskan Tetap Siap Hadapi Praperadilan Setnov

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Tersangka kasus korupsi pengadaan proyek KTP Elektronik Setya Novanto berjalan menuju mobil usai melakukan pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/12).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Tersangka kasus korupsi pengadaan proyek KTP Elektronik Setya Novanto berjalan menuju mobil usai melakukan pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua KPK Agus Rahardjo belum mau berkomentar ihwal gugurnya praperadilan yang diajukan oleh Ketua DPR RI Setya Novanto atas penetapan tersangka kasus korupsi proyek pengadaan KTP-elektronik (KTP-el). Kemungkinan ini muncul setelah KPK melimpahkan berkas perkara Novanto ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Rabu (6/12).

"Kita lihat nanti progress dari pelimpahan tersebut," ujar Agus saat dikonfirmasi, Rabu.

Sementara Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan yang menentukan gugurnya praperadilan Novanto adalah pengadilan. "Ya (praperadilan gugur) itu kan yang menentukan pengadilan. Biasanya kalau pokok perkaranya sudah itu (dilimpahkan), maka prosesnya nanti dibicarakan ketika menyidangkan praperadilannya itu kata-kata KUHAP seperti itu. Jadi, tergantung pada pengadilannya," terang Syarif di Hotel Le Meridien Jakarta.

Laode pun menyerahkan mekanismenya kepada pengadilan. "Kalau memang kemudian yang dipermasalahkan acaranya, ya itu nanti bisa saat sidang materinya. Kalau praperadilan awalnya tentang bukti formal dulu," ucapnya.

Syarif menegaskan, KPK siap menghadapi segala kemungkinan yang akan terjadi termasuk bila praperadilan tetap berjalan. "Kalau ada putusan pengadilan bahwa kita harus selesaikan dulu praperadilannya, ya kita siap untuk itu. Tetapi kalau praktik biasanya, jika pokok perkaranya sudah dilimpahkan, maka praperadilan dikesampingkan," terangnya lagi.

Diketahui, pada Rabu (6/12) pagi, Novanto baru menandatangani pelimpahan berkas didampingi tim kuasa hukumnya di gedung KPK. Usai penandatanganan pelimpahan berkas, Novanto enggan berkomentar dan memilih bungkam serta langsung masuk ke mobil tahanan.

Novanto ditetapkan kembali menjadi tersangka kasus korupsi KTP-el pada Jumat (10/11), setelah sebelumnya sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 29 September 2017 dengan hakim tunggal Cepi Iskandar membatalkan status tersangkanya. Atas penetapan kembali sebagai tersangka itu, Setya Novanto pun sekali lagi mengajukan praperadilan ke pengadilan yang sama. Praperadilan jilid dua itu ditangani hakim tunggal Kusno dan akan digelar mulai Kamis (7/12) besok.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement