REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pendidikan Dinas Pendidikan (Disdik) Pemerintah Kota (Pemkot) Depok dibubarkan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 12/2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD), yang diperkuat dengan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 18/2016 tentang Perangkat Daerah.
"Bagi para pegawai UPTD Pendidikan tak perlu khawatir akan nasibnya, karena aparatur sipil negara (ASN) dan para honorer yang bertugas di UPTD akan tetap bekerja dan ditempatkan di Disdik Depok," ujar Kepala Disdik Depok Mohammad Thamrin di Balai Kota Depok, Rabu (6/12).
Menurut Thmarin, dengan berkantor di Disdik Depok, diakui lebih mudah untuk melakukan pengawasan dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang dikerjakan pegawai UPTD. Di antaranya melakukan pengawasan terhadap proses pencairan dana bantuan operasional sekolah (BOS).
Adapun dengan ASN yang sedang menjalani proses kenaikan jabatan, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) akan menyalurkannya ke perangkat daerah yang lain.
Sementara itu, Kantor UPT dan segala infrastrukturnya, apabila disetujui Badan Keuangan Daerah (BKD) bidang aset sebagai kepemilikan Disdik Depok bisa menjadi sekretariat bersama. "Kami bisa gunakan juga untuk Kantor UPTD nonformal, misalkan untuk sanggar belajar, sehingga tetap bermanfaat," jelas Thamrin.