REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Soemarsono menilai laporan pertanggungjawaban (LPJ) pemberian dana operasional RT/RW bisa dalam bentuk lain. Pelaporan tidak harus dilakukan langsung oleh RT/RW seperti yang ada selama ini.
"Laporannya yang dihapus mungkin dalam bentuk yang lain, pertanggungjawabannya kan bisa juga pertanggungjawaban dalam bentuk lain. Tidak laporan tapi kwitansi kan bisa juga," kata dia di Balai Kota, Rabu (6/12).
Menurutnya, prinsipnya penggunaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) harus ada pertanggungjawaban. Maka dana operasional untuk RT dan RW minimal harus ada bukti penyerahannya. Bukti inilah yang menurut Soemarsono tak berarti harus laporan dari RT dan RW.
"Bagaimana bentuknya, bisa lembar kwitansi, bisa laporan, apapun namanya, pengaturan. Uang dikeluarin minimal tanda tangan, ada itu kwitansi masa uang dikasihkan dari langit," ujar dia.
Dia mengatakan, Kemendagri tidak mengatur secara rinci hingga teknis pelaporan penggunaan dana operasional RT/RW. Namun, penggunaan dana operasional tetap harus ada laporan tertulisnya. Dia berpendapat, lurah setempat bisa mengontrol dan mengawasi penggunaan dana tersebut.
"Setiap jenjang pemerintah kan ada pengawasnya, sesuai nggak sesuai kan tergantung justifikasi, namanya kontrol supervisor-nya lurah. Saya kira itu saja, kerja apa tetap harus (pelaporan)," ujar dia.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan menghapus sistem pelaporan keuangan bagi ketua RT dan RW. Keputusan ini diambil setelah banyak menerima kritik tentang LPJ dana operasional dari ketua RW di Jakarta Pusat. Menurutnya, ini adalah bentuk kepercayaan Pemprov DKI kepada pengurus RT dan RW di wilayah.
Asisten Sekretariat Daerah Bidang Pemerintahan Bambang Sugiyono mengatakan dana operasional ketua RT naik dari Rp 1,5 juta menjadi Rp 2 juta dan untuk RW naik dari Rp 2 juta menjadi Rp 2,5 juta. Bentuk pertanggungjawaban yang akan dikenakan bagi RT dan RW akan diterima dalam bentuk lain. Ketua RT dan Ketua RW tidak perlu memberikan laporan, namun cukup memberikan tanda terima dana operasional.