Kamis 07 Dec 2017 14:13 WIB

DP Dikawal tanpa Izin Tertulis, Dirlantas: Ini tak Boleh

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Andi Nur Aminah
Dewi Persik
Dewi Persik

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Selama dilakukan pengawalan dengan kepolisian, pengacara Dewi Persik (DP) mengaku hanya berhubungan via telepon atau WA (Whatsapp). Sementara, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Halim Pagarra tidak membolehkan hal itu. "Ya pada prinsipnya tidak boleh seterusnya dikawal. Tapi kalau mendesak ada sesuatu yang penting, bisa dilakukan pengawalan syaratnya ada di pasal 134, di situ ada ketentuannya untuk pengawalan," papar Halim saat dikonfirmasi, Kamis (7/12).

Menurut Halim, dalam setiap pengawalan ada aturannya tersendiri, salah satunya harus mengajukan surat izin secara tertulis untuk dikawal. Tetapi jika memang dalam keadaan urgent, misalnya ada orang sakit atau musibah, tidak apa-apa tidak pakai surat asal sudah izin dengan pimpinannya.

Tidak hanya pengawalan bagi yang urgent, profesi tertentu seperti Presiden, Menteri, atau Pemadam Kebakaran juga bisa dikawal tentunya juga dengan aturan yang ada. Masyarakat biasa pun juga diizinkan dikawal asal ada surat izinnya. Pengawalan ini pun sifatnya gratis.

"Gratis. Sebenarnya izin pengawalan harus tertulis, kalau mendadak bisa lisan dengan pertimbangan polisi, dengan diskresi yang saya katakan tadi, bisa dilakukan kalau kepentingannya apa, dilihat dulu secara lisan itu bisa," jelas Halim.

Sementara pengawalan yang dilakukan oleh DP ini, hanya dilakukan dengan lisan dan bertemu di jalan yang sebenarnya tidak dibolehkan. Apalagi sempat dikatakan pengawalan ini karena DP menuju lokasi shooting, dan tidak ada orang sakit di dalam mobilnya.

Untuk mencari tahu kebenaran ini, Halim akan mengonfirmasi kembali dan mempertemukan kedua belah pihak. Halim juga akan mempertanyakan sebenarnya seberapa sering DP dikawal oleh kepolisian dan siapa saja orang yang mengawalnya.

Sebelumnya, Dewi Persik diberitakan beradu mulut dengan petugas Transjakarta yang diketahui bernama Harry. Pertengkaran berawal saat Harry enggan membukakan pintu jalur busway untuk mobil DP.

Berdalih membawa orang sakit, DP dan supirnya merasa Harry seharusnya membukakan jalan. Alhasil tidak dibuka, akhirnya DP dan supirnya memaki Harry dengan kata-kata kotor. Pertengkaran ini pun berujung saling adu ke Polda Metro Jaya oleh kedua pihak.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement