Kamis 07 Dec 2017 18:00 WIB

Begini Cara Peradaban Islam Bangun Sebuah Kapal

Rep: c63/heri ruslan/desy susilawati/ Red: Agung Sasongko
Industri Kapal Dunia Islam Ilustrasi
Foto: gulfnews.com
Industri Kapal Dunia Islam Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Semua kapalkapal di era kekuasaan Islam terbuat dari kayu. Kayu-kayu tersebut diikatkan satu sama lain pada sisinya sehingga tidak saling menindih seperti bangunan kapal yang berkampuh (clinker-built).

Kayu yang sudah diikat itu membentuk seperti papan yang rata (carvel built). Kayu-kayu tersebut diikatkan dengan tali.

Teknik pembuatan kapal seperti ini biasa dilakukan negara Islam bagian timur. Sedangkan, negeri Islam yang berada di bagian Mediterania sudah menggunakan paku besi. Setelah kayu menjadi satu, semuanya didempul dengan menggunakan aspal atau ter.

Sedangkan, tali yang digunakan untuk mengaitkan kapal dengan jangkar dibuat dari bahan rami atau lontar. Kapal milik umat Muslim memiliki ciri khas yakni pada layar yang diigunakannya.

Mereka menggunakan layar laten yang dipasangkan pada sebuah tiang berat. Kemudian, layar tersebut dibentangkan pada tiang kapal, selanjutnya digantung sehingga membentuk sudut. Sedangkan, kapal Mediterania ciri khasnya ada pada layar laten yang mempunyai tiga sudut.

Tak sembarang bahan bisa diguna kan untuk membuat kapal. Otoritas Muslim di zaman keemasan telah me ne tapkan standar bahan-bahan yang dapat dipakai membuat kapal. Salah satu syaratnya adalah kayu dan tali yang digunakan harus berkualitas tinggi. Selain itu, juga diperlukan besi, kain terpal, serta bidal penutup tali.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement