REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan KTP-elektronik (KTP-el) Andi Agustinus alias Andi Narogong menjalani sidang tuntutan kasus proyek KTP-el pada sore ini. Pantauan Republika, saat masuk ke dalam ruang sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Andi tampak terus menunduk bahkan saat duduk menunggu sidang tuntutan dimulai ia masih terus menunduk. Hampir setengah jam, Andi menunggu sampai dimulainya sidang tuntutan.
Tepat pukul 15.30 sidang tuntutan dimulai. Jaksa Penuntut Umum KPK, Wawan Sunaryanto kepada Majelis Hakim mennyampaikan tuntutan yang disusun oleh tim Jaksa KPK terdiri dari 3.197 halaman.
"Sebelum kami bacakan ada yang perlu kami sampaikan bahwa tuntutan ini kaku susun terdiri dari 3.197 halaman, sehingga kami mohon yang mulia tidak dibacakan semua. Untuk analisis yuridis akan kami bacakan semua," ujar Wawan di ruang sidang Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Kamis (7/12).
Dalam kasus ini, Andi didakwa merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun dalam proyek KTP-el. Andi juga didakwa memperkaya diri sendiri, korporasi dan sejumlah anggota DPR RI.
Atas perbuatannya, Andi didakwa memperkaya diri sendiri dan orang lain. Perbuatan Andi Narogong disebut jaksa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,3 triliun. Andi diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.