REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPR RI Setya Novanto akan menghadapi sidang perdana kasus korupsi proyek pengadaan KTP-elektronik (KTP-el) pada Rabu (13/12) pekan depan. Namun, kurang dari sepekan akan menjalani duduk di kursi pesakitan dua kuasa hukum Novanto justru meninggalkannya.
Pernyataan mundur dari kuasa hukum tersangka kasus korupsi KTP-el itu pertama muncul dari Otto Hasibuan saat menyambangi Gedung KPK pada Jumat (8/12). Diketahui, Otto menjadi kuasa hukum Novanto sejak (20/11).
Tak hanya Otto yang mundur dari tim pembela hukum Novanto, Fredrich Yunadi yang selama ini setia mendampingi Novanto pun mengikuti langkah yang diambil Otto. Dengan mundurnya kedua pembela Novanto, saat ini pembela Novanto tinggal Maqdir Ismail.
Saat dikonfirmasi mundurnya Otto dan Yunadi, Maqdir mengaku belum mendapatkan informasi tersebut. Namun, ia sedikit menyesalkan atas keputusan keduanya, lantaran selama ini yang mendampingi Novanto ada keduanya.
"Ya kita berharap tidak (mengganggu penanganan perkara). Meskipun itu patut disayangkan ya. Karena kan mereka yang dari awal, yang sudah banyak tahu perkara ini, sementara ini kami kan belakangan. Disayangkan saja kalau menurut saya,"kata Maqdir saat dikonfirmasi, Jumat (8/12).
Saat ditanyakan terkait alasan mundurnya Yunadi karena ada dirinya di tim pembela hukum, Maqdir enggan mengomentarinya. "Saya tidak punya tanggapan, itu dia punya hak untuk menilai," ucap Maqdir sambil tertawa.
Menurut Maqdir, saat ini pihaknya fokus mempersiapkan diri menghadapi sidang perdana Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. "Mudah-mudahan kami tidak mengalami masalah dalam membela pak SN, kami juga sudah siap dengan tim," ujarnya.
Maqdir pun berencana akan menemui Otto dan Yunadi pada Senin (11/2), untuk membicarakan penanganan kasus Novanto yang sudah ditangani keduanya. Diketahui, sidang perdana Novanto akan digelar pada Rabu (13/12) di Pengadilan Tipikor Jakarta.