REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kebijakan yang dibuat bisa dibatalkan dalam 10 hari kerja jika pembuat kebijakan tidak merespons keberatan dari pihak yang mengajukan. Respons atas kebijakan harus dilakukan pejabat berwenang dalam kurun waktu 10 hari karena hal tersebut sudah diatur dan sesuai Pasal 77 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Ahli Administrasi Negara Dian Puji Nugraha Simatupang menyampaikan hal tersebut dalam sidang permohonan pembatalan SK 5322/MenLHK-PHPL/UHP.1/10/2017 tentang Pembatalan Rencana Kerja Usaha (RKU) PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) periode 2010-2019 yang dikeluarkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Dian diajukan sebagai ahli dalam sidang permohonan pembatalan SK 5322 yang diajukan oleh RAPP terhadap KLHK. "Jawaban harus diberikan agar ada kepastian hukum atas keputusan tersebut," ujar ahli Administrasi Negara dari Universitas Indonesia itu di Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta dalam keterangan yang diterima Jumat (8/12).