REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan pada Senin (11/12), penyidik KPK melakukan pelimpahan berkas penyidikan ke penuntutan terhadap General Manager (GM) PT Jasa Marga (Persero) Cabang Purbaleunyi Setia Budi. Setia Budi merupakan salah satu tersangka kasus tindak pidana korupsi terkait Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (PDTT) terhadap PT Jasa Marga (Persero) pada 2017.
"Hari ini (11/12) dilakukan penyerahan barang bukti dan tersangka SBD ke penuntutan (tahap 2)," katanya saat dikonfirmasi, Senin (11/12).
Setelah pelimpahan berkas, sambung Febri, JPU KPK mempunyai waktu 14 hari untuk menyusun dakwaan yang akan dibacakan dalam persidangan perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Sidang rencananya dilakukan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Febri menambahkan, hingga hari ini total 36 saksi telah diperiksa untuk Setia Budi. Unsur saksi antara lainkaryawan dan pejabat PT. Jasa Marga Cabang Purbaleunyi, karyawan PT. Jasa Marga (Persero) Cabang Japek.
Kemudian, pegawai BPK RI Sub Auditorat VII, staf SPI PT. Jasa Marga (Persero) PT. Jasa Marga (Persero), pegawai BPK RI, Direktur PT. Marga Maju Mapa dan tersangka Setia Budi sendiri.
"Sebelum hari ini (Setia Budi) telah 3 kali diperiksa sebagai tersangka, yaitu pada 13 Oktober, 01 November dan 06 Desember 2017," ujar Febri.
Setia Budi ditetapkan sebagai tersangka bersama auditor madya pada Sub-auditorat VII B2 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berinisial Sigit Yugoharto dalam kasus tersebut. Pada 2017, BPK melakukan pemeriksaan (PDTT) terhadap kantor cabang PT Jasa Marga (Persero) Purbaleunyi.
Sigit terbukti telah menerima suap berupa satu unit motor Harley Davidson tipe Sportster dari Setia Budi yang langsung diantarkan ke rumah Sigit pada akhir Agustus 2017 lalu. Bila dirupiahkan motor tersebut senilai Rp 115 juta.
Atas perbuatannya, sebagai penerima suap, KPK menjerat Sigit dengan Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sementara, Setia Budi selaku pihak pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor.