Selasa 12 Dec 2017 17:11 WIB

Jelang Akhir Tahun, Cimahi Batasi Jam Buka Minimarket

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Nur Aini
Minimarket (ilustrasi)
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Minimarket (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,CIMAHI -- Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi akan menerbitkan surat edaran tentang jam operasional toko-toko modern jelang hari raya Natal (24/12) dan jelang Tahun Baru 2018 (31/12) mendatang dibatasi hingga pukul 22.00 WIB. Alasannya, kebijakan tersebut ditempuh agar meminimalisasi tidak kejahatan pada dua waktu tersebut.

Kepala Seksi Perdagangan, Dinas Perdagangan, Koperasi UMKM dan Perindustrian Kota Cimahi, Agus Nirwan mengatakan sebanyak 200 surat yang sudah disepakati oleh Wali Kota Cimahi akan diedarkan, Rabu (13/12) yang berlaku pada (24/12) dan (31/12) mendatang.

"Ada perintah dari atasan dan akan disebarkan besok," ungkapnya, Selasa (12/12). Menurutnya, kebijakan tersebut diambil untuk meminimalisasi kejadian-kejadian negatif seperti, muncul perilaku kejahatan dan sebagainya.

Ia berharap para pemilik toko akan menaati aturan tersebut. Sehingga kondisi perayaan Natal dan Tahun Baru 2018 di Kota Cimahi tetap terkendali dan kondusif.

Ia menuturkan, pihaknya akan melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cimahi serta aparat terkait lainnya dalam pengamanan. "Kita kerja sama dengan Satpol PP. Ketika sudah ada surat, Satpol melakukan penyisiran," katanya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement