Selasa 12 Dec 2017 17:28 WIB

Saut Berharap Sidang Setnov Terbuka

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bilal Ramadhan
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil KPK Saut Situmorang menyerahkan segala teknis persidangan kasus korupsi proyek pengadaan KTP-elektronik (KTP-el) dengan tersangka Setya Novanto kepada pihak Pengadilan Tipikor Jakarta. Saut berharap jalannya persidangan dapat direkam dan disiarkan untuk masyarakat.

"Mereka (Pengadilan Tipikor) yang punya otoritas. Kami kan yang menyerahkan berkas perkara. Kalau saya bisa kasih pendapat, karena ini kan serba era transparansi, good corporate government, itu kan transparansi dan lagi enggak ada yang tertutupi lagi kan. Semua terbuka," kata Saut di Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa (12/12).

Sebelumnya Humas Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Ibnu Basuki Wibowo mengungkapkan, sidang perdana kasus korupsi proyek pengadaan KTP-elektronik (KTP-el) Ketua DPR RI nonaktif Setya Novanto akan digelar terbuka untuk umum. Namun, sambung Ibnu, jalannya persidangan tidak ditayangkan di televisi secara langsung.

"Sidang terbuka untuk umum cuma tidak live (siaran langsung) saja," kata Ibnu saat dikonfirmasi, Selasa (12/12).

Adanya larangan menayangkan persidangan secara langsung berdasarkan keputusan Majelis Hakim dan mengacu kepada putusan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor W10.VI/KP.01.1.1705XI.2016.01 tentang pelarangan peliputan atau penayanangan langsung persidangan yang diterbitkan pada 4 November 2016.

Meskipun digelar terbuka dan untuk umum, lanjut Ibnu, namun tetap akan ada pembatasan jumlah yang bisa masuk ke dalam ruang persidangan. Mengingat kapasitas ruang Koesoema Atmadja 1 sangat terbatas. Namun, ia tidak merinci berapa jumlah orang yang akan diperbolehkan masuk.

Diketahui, sidang perdana Novanto akan digelar pada Rabu (13/12) di Pengadilan Tipikor Jakarta. Pengadilan Tipikor Jakarta telah menetapkan majelis hakim dimana Ketua Majelis Hakim merupakan Dr. Yanto yang merupakan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sementara anggota majelis hakim yakni hakim anggota 1 ada Hakim Frangki Tambuwun, anggota 2 hakim Emilia Djajasubagja, hakim ad-hoc ada Hakim Anwar dan hakim Ansyori Syaifudin. Kemudian untuk panitera pengganti ada Roma Siallagan, Martin dan Yuris.

Novanto ditetapkan kembali menjadi tersangka kasus korupsi KTP-el pada Jumat (10/11), setelah sebelumnya sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 29 September 2017 dengan hakim tunggal Cepi Iskandar membatalkan status tersangkanya. Atas penetapan kembali sebagai tersangka itu Setya Novanto pun sekali lagi mengajukan praperadilan ke pengadilan yang sama. Praperadilan jilid dua itu ditangani hakim tunggal Kusno.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement