Rabu 13 Dec 2017 01:06 WIB

Korsel Denda Operator Bursa Uang Digital

Rep: Fuji Pratiwi/ Red: Nur Aini
Bitcoin
Bitcoin

REPUBLIKA.CO.ID, SEOUL -- Komisi Komunikasi Korea Selatan (KCC) mendenda operator bursa uang digital atas dugaan pembocoran data pengguna. Ini merupakan langkah tegas pertama otoritas terhadap operator mata uang digital di sana.

KCC memutuskan menjatuhkan denda 60 juta won (54,970 juta dolar AS) kepada BTC Korea.com yang merupakan operator Bithumb dan ethereum, operator bursa uang digital terbesar di Korea Selatan. Denda ini dijatuhkan setelah KCC menilai mereka mengabaikan keamanan data pengguna, demikian dilansir Yonhap, Selasa (12/12).

''Langkah ini kami ambil karena operator tidak mematuhi langkah perlindungan pengguna yang disyaratkan. Itu membuat data pengguna rentan diretas dan bocor,'' kata KCC melalui pernyataan resmi.

Para pengamat menilai hukuman yang dijatuhkan KCC terlalu ringan. Sebab, transaksi mata uang digital tengah cemerlang.

Sementara itu, regulator keuangan Korea Selatan tengah mempertimbangkan pelarangan transaksi mata uang digital. Meski uang digital tengah ramai dipakai dan dibicarakan, instrumen ini belum diregulasi karena belum diakui sebagai instrumen keuangan. Aturan proteksi atas pengguna uang digital juga belum ada.

Uang digital seperti Bitcoin dan Ethereum makin populer belakangan ini. Korea Selatan termasuk salah satu basis pengguna uang digital terbesar, sekitar satu juta orang aktif menggunakan mata uang digital ini.

Bank terbesar ke tiga Korea Selatan. Woori Bank dan Bank Pembangunan Korea menyatakan akan menutup akun-akun yang dipakai untuk transaksi uang digital. Langkah ini diprediksi akan mengurangi transaksi uang digital.

Para peretas telah dua kali mencuri data para pengguna BTC Korea.com, terutama terhadap data yang perangkat lunak anti virusnya jarang diperbarui.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement