REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menghadirkan saksi ahli dan saksi fakta dalam menjawab gugatan PT Riau Andalan Pulp and Paper (PT RAPP), Senin 11 Desember 2017, pada sidang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. PT RAPP, anak usaha Group APRIL, merupakan pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI), yang berlokasi di Provinsi Riau, dengan luas konsesi 338.536 hektare (ha).
PT RAPP menggugat Menteri LHK ke PTUN untuk memohon pembatalan SK.5322/ 2017 tentang Pembatalan Rencana Kerja Usaha (RKU) periode 2010-2019, yang akan berakibat diberlakukannya kembali RKU PT. RAPP yang tidak sesuai dengan kebijakan perbaikan tata kelola gambut tersebut.
Sekretaris Jenderal KLHK Bambang Hendroyono yang bertindak sebagai Kuasa Hukum pihak KLHK, mengatakan penerbitan SK.5322/2017 adalah untuk membatalkan RKU sebelumnya yang tidak sesuai kebijakan strategis nasional Pemerintah RI. Khususnya dalam mencegah berulangnya kebakaran hutan dan lahan yang sangat dahsyat pada tahun 2015, yang terutama diakibatkan oleh kerusakan ekosistem gambut.
Bambang menyebut KLHK sudah menghadirkan para saksi ahli hukum, seperti Prof Zudan Arif Fakrullah, Prof Philipus M Hadjon, dan Prof Asep Warlan Yusuf. Ketiganya menguatkan langkah-langkah yang diambil pemerintah dalam hal ini Menteri LHK, bahwa langkah pemerintah bukan tindakan sewenang-wenang. Dalam proses penyesuaian RKU PT RAPP maupun HTI lainnya terus difasilitasi oleh KLHK.