Rabu 13 Dec 2017 22:37 WIB

KPK Ingatkan Setnov untuk Kooperatif

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Karta Raharja Ucu
Terdakwa kasus dugaan korupsi KTP elektronik Setya Novanto mengikuti sidang perdana di gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/12).
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Terdakwa kasus dugaan korupsi KTP elektronik Setya Novanto mengikuti sidang perdana di gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap kasus perkara yang menjerat Ketua DPR RI nonaktif, Setya Novanto menjadi pelajaran bagi masyarakat. Diketahui, pada Rabu (13/12) Novanto resmi menjadi terdakwa kasus proyek pengadaan KTP-elektronik setelah proses drama yang panjang.

"Proses peradilan ini jadi pelajaran bagi masyarakat bahwa tentang penegakan hukum dan pemberantasan korupsi," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Rabu (13/12).

Febri pun mengingatkan Novanto agar bersikap kooperatif dalam menjalani proses hukum kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun tersebut. "Kami harap terdakwa bisa kooperatif dalam proses persidangan ini. Kalau memang ada bukti yang ingin digunakan untuk menyangkal KPK, maka hadirkanlah bukti itu di proses persidangan," ucapnya.

Karena, sambung Febri,sikap kooperatif Novanto akan membantu KPK menyusunkonstruksi perkara korupsi KTP-el. Bahkan, seharusnya Novanto bisa memanfaatkan persidangan untuk membantah keterlibatan dirinya dengan memberikan klarifikasi dan bukti yang kuat.

"Sikap kooperatif terdakwa membantu proses hukum ini penegakan hukum. Dan membantu klarifikasi kalau memang ada bukti," tuturnya.

Karena, lanjut Febri,terdapat resiko hukum yang cukup berat seperti diatur dalam Pasal 21 UU Tipikor atau obstruction of justice bila terdakwa atau ada pihak yang berusaha untuk mencoba menghambat jalannya proses hukum. "Sampai saat ini KPK sudah proses dugaan perbuatan OJ (Obstruction of Justice) tersebut di tingkat penyidikan dengan tersangka MN (Markus Nari). Pendalaman informasi peristiwa seputar kecelakaan mobil yang dinaiki SN pun sedang kami telusuri," jelas Febri.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement