REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Generasi Muda Partai Golkar melaporkan tiga anggota Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar. Mereka melaporkan S, N, dan I pada Rabu (13/12). Ketiganya dilaporkan dengan dugaan pemalsuan dokumen anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) Partai Golkar hasil Munaslub Partai Golkar di Bali tahun 2016 lalu.
Inisiator GMPG Partai Golkar, M Syamsul Rizal menjelaskan, GMPG melaporkan dugaan pemalsuan dan penipuan perubahan redaksi anggaran dasar rumah tangga di luar dari mekanisme organisasi Partai Golkar. "Jadi mereka memalsukan beberapa klausa di sini dengan tujuan untuk meloloskan kepentingan-kepentingan mereka diinternal partai golkar sendiri," katanya di Badan Reserse Kriminal Polri, Jakarta, Rabu (13/12).
Rizal mengatakan GMPG menemukan dua AD/ART dari hasil Munaslub Bali 2016. Dari dua AD/ART itu ternyata terdapat satu AD/ART yang palsukan. Keduanya ditemukan saat melakukan kajian AD/ART menjelang Munaslub 2017. "Jadi ada dua anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yang berbeda, yang asli dan yang palsu," ucap Rizal
Rizal menyebutkan, dalam AD/ART yang diduga palsu tersebut, terdapat lebih dari enam pasal yang berbeda dari yang asli. Dua diantaranya adalah jumlah anggota penggurus dan mekanisme penyelesaian kasus yang tidak sesuai dengan hasil Munaslub Bali 2016."Salah satu contohnya tentang jumlah anggota, anggota penggurus DPP yang seharusnya 100an dirubah menjadi 300 sekian, membludak, " ujarnya.
Pemalsuan dokumen AD/ART ini, lanjut Rizal, dilakukan oleh DPP Partai Golkar yang juga panita inti Munaslub Bali 2016. Pemalsuan diduga untuk kepentingan politik para petinggi. Hal ini menurut dia dilakukan untuk meloloskan kepentingan-kepentingan oknum DPP Partai Golkar yang selama ini telah melakukan kerusakan di tubuh partai Golkar.
"Jadi ini perilaku individu, oleh oknum, petinggi Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar," ujar Rizal menambahkan.
Laporan ini diterima Bareskrim Polri dengan LP/1371/XII/Bareskrim Polri tanggal 13 Desember 2017. Ketiga DPP Partai Golkar itu diduga melakukan tindak pidana 263 dan 266 KUHP tentang pemalsuan dan penipuan.