REPUBLIKA.CO.ID, BEIJING -- Beberapa keluarga penumpang pesawat Malaysia Airlines bernomor penerbangan MH370 yang hilang dalam perjalanan menuju Beijing pada 2014 bertolak ke Amerika Serikat pada pekan depan untuk mengajukan gugatan hukum. Tuntutan itu diajukan terhadap pihak Boeing selaku produsen pesawat yang sampai sekarang tidak ditemukan itu.
"Gugatan akan mulai diajukan pada Selasa (19/12) depan di Washington dengan pokok perkara apakah pesawat MH370 sesuai standar kualitas atau ada persoalan lain dalam perancangan dan pembuatannya," kata i, pengacara Zhang Qihuai yang mendapat kuasa dari keluarga para korban dalam proses hukum kasus itu, sebagaimana dikutip media resmi Cina yang dipantau Antara di Beijing, Jumat (15/12).
Pesawat milik maskapai penerbangan berbendera Malaysia itu hilang dari pantauan radar saat melakukan perjalanan dari Kuala Lumpur, Malaysia menuju Beijing, Cina pada 8 Maret 2014. Pesawat nahas tersebut mengangkut 239 penumpang, termasuk 154 di antaranya berkewarganegaraan Cina.
Zhang mengaku mendapat kuasa dari 60 penggugat karena litigasi melibatkan 28 penumpang MH370 asal Cina dan sedikitnya dua keluarga korban menemuinya agar berinisiatif mengajukan gugatan hukum. Semua penggugat menuntut pemberian kompensasi dari Boeing.
"Namun beberapa keluarga korban mengajukan tuntutan dengan nilai berbeda yang tidak bisa diungkap sekarang," kata Zhang sebagaimana dikutip China Daily.
Wen Wancheng (67) yang anaknya menjadi korban dalam penerbangan itu bertolak ke AS, Sabtu (16/12), mewakili salah satu penggugat. "Sebagai anggota keluarga, saya pikir perlu untuk meminta keterangan di AS," ujarnya.
Seorang juru bicara Boeing, Kamis (14/12), menyatakan bahwa perusahaannya tidak berkomentar atas gugatan tersebut. "Pikiran kami masih tercurahkan kepada keluarga, teman, dan kolega yang berada di dalam pesawat MH370 tersebut," ujarnya.
"Yang paling penting untuk diperhatikan oleh pemerintah Malaysia adalah investigasi hilangnya MH370 masih terbuka karena penyebabnya belum bisa bisa dipastikan," katanya.
"Boeing terus mendukung investigasi tersebut dan bersedia mengirimkan penasihat teknis sesuai arahan lembaga investigasi pemerintah Malaysia," ujarnya menambahkan.
Pada bulan November lalu, sidang praperadilan atas gugatan berbeda dalam kasus tersebut digelar di Pengadilan Transportasi Beijing. Sebanyak 37 kasus lainnya terkait MH370 sudah siap disidangkan.
Di Beijing, keluarga para korban menuntut kompensasi yang nilainya berkisar antara 10 juta hingga 74,9 juta Reminbi atau sekitar Rp 21 miliar hingga Rp 157,3 miliar dari lima pihak tergugat, yakni operator Malaysia Airlines, manajemen Malaysia Airlines Berhad, Boeing, pembuat mesin pesawat Rolls-Royce, dan lembaga asuransi asal Jerman Allianz.
Sidang praperadilan digelar untuk mendapatkan pemahaman atas pandangan para penggugat sebelum sidang perkara tersebut digelar. "Ini berarti persidangan kasus ini segera digelar, tapi kapan waktunya masih belum pasti," kata Zhang.