Jumat 15 Dec 2017 22:03 WIB

Tolak Uji Materi Pasal Kesusilaan, MK tak Konsisten

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Bilal Ramadhan
Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta Chairul Huda menyebutkan, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak uji materi Pasal Kesusilaan menunjukkan ketidakkonsistenan MK. Ia memprediksi, bisa jadi lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) legal di Indonesia.

"Putusan itu menunjukkan MK tidak konsisten. Bahkan bisa dikatakan menunjukkan, sepeninggal Patrialis, kelompok hakim MK yang liberal mendominasi MK," ungkap Chairul kepada Republika.co.id melalui aplikasi pesan singkat, Jumat (15/12).

Dia menyebutkan, MK menyatakan masalah tersebut sebagai open legal policy. Artinya, menjadi wewenang pembentuk undang-undang (UU) untuk menentukan suatu perbuatan termasuk zina atau tidak. Konstitusi, lanjut Chairul, menyatakan negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

"Tapi ketika hukum diminta ditafsirkan menurut prinsip-prinsip dasar agama, MK menolaknya dan menyatakan itu wewenang pembentuk UU. Banci," jelas dia.

Sementara itu, menurut Chairul, MK menolak permohonan uji materi terhadap pidana mati dengan alasan semua agama mengakui adanya pidana mati. Itulah yang menurutnya membuat MK tidak konsisten.

Meski begitu, karena putusan telah dikeluarkan MK, maka tak ada yang harus dilakukan oleh mereka. Kini menjadi tugas DPR RI untuk membahas hal tersebut. Namun, ia mengira, bisa jadi ke depan LGBT akan legal di Indonesia.

"Kalau pun DPR memasukkan LGBT sebagai perbuatan yang dilarang, maka boleh jadi di masa depan akan diuji lagi (di MK) dengan alasan putusan ini. Boleh jadi, LGBT akan jadi legal di Indonesia," tutur dia.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement