Ahad 17 Dec 2017 12:25 WIB

Maqdir: Yang Hilang di Dakwaan KPK Bukan Hanya PDIP

Rep: Santi Sopia/ Red: Muhammad Subarkah
Terdakwa kasus dugaan korupsi KTP elektronik Setya Novanto duduk  tertunduk di ruangan pada sidang perdana  di gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/12).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Terdakwa kasus dugaan korupsi KTP elektronik Setya Novanto duduk tertunduk di ruangan pada sidang perdana di gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara terdakwa korupsi KTP-elektronik Setya Novanto, Maqdir Ismail mempermasalahkan nama-nama politikus yang menurutnya tiba-tiba hilang dalam surat dakwaan KPK. Menurut dia, justru karena pihaknya sangat fokus dengan perkaranya Novanto, sehingga mempersoalkan ada nama yang hilang dari dakwaan ini ketika dibandingkan dengan dakwaan yang lain.

 

"Yang hilang namanya bukan hanya politikus PDIP, tetapi ada Golkar, Demokrat dan partai lain," kata Maqdir kepada Republika, Ahad (18/12).

 

Kuasa hukum Novanto akan membuat perbandingan faka yang nantinya akan disampaikan dalam eksepsi. Dia mengatakan, dalam perkara Novanto, kerugian keuangan negaranya sama besarnya dengan perkara dua terpidana Irman dan Sugiharto. Akan tetapi, kata dia, dalam perkara Irman dan Sugiharto, yang mendapatkan keuntungan mencakup banyak orang dan nilainya mencapai ratusan miliar.

 

Sedangkan dalam perkara Novanto, nama penerima malah hilang. Ini, menurut dia, dapat berarti memang orang-orang itu tidak pernah menerima uang. Kalau ini benar, menurut dia, berarti kerugian keuangan negara yang dihitung oleh BPKP menjadi tidak benar dan orang yang diuntungkan juga tidak benar.

 

Artinya dakwaan ini tidak benar, pengadilan harus membatalkan dakwaan ini.

 

"Menyusun surat dakwaan itu ada ketentuan dan pedomannya yang diatur dalam ketentuan yang pernah dibuat oleh Kejaksaan Agung," kata dia.

 

Dia menambahkan, beberapa ketentuan yang masih berlaku, seperti Buku Pedoman Pembuatan Surat Dakwaan yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Agung RI, April 1985. Lalu, ada Surat Edaran Jaksa Agung Republik Indonesia No: SE-004/J.A/11/1993 tentang Pembuatan Surat Dakwaan, Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum kepada Kepala Kejaksaan Tinggi di Seluruh Indonesia tertanggal 22 Nopember 1993 No. B-607/E/11/1993 tentang Pembuatan Surat Dakwaan .

 

Menjadi lebih tidak masuk di akal, dia menambahkan, nama Novanto tidak disebut sebagai penerima uang dalam perkara Irman, Sugihati. Tapi dalam perkara Novanto, klien nya disebut pak menerima 7,3 juta dolar AS.

 

Ini mengartikan ada kelebihan kerugian kalau ditambah dengan yang disebut dalam dakwaan. Novanto. Maka pada dakwaan KPK, menurutnya, bukan hanya nama orang yang menjadi terdakwa yang tidak konsisten, tetapi materi dari dakwaan ini juga tida konsisten.

 

"Termasuk mengenai kerugian keuangan negara," tambahnya.

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement