REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Satuan Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Yani Wahyu mengaku telah menyegel Diskotek MG International. Penyegelan dilakukan langsung setelah Badan Narkotika Nasional (BNN) dan pihak kepolisian melakukan pemeriksaan pada Ahad (17/12) sore.
"Perintah Pak Gubernur dan Pak Wagub segera dilakukan tindakan tegas karena sudah sangat merugikan masyarakat," kata Yani usai mengikuti rapat pimpinan (rapim) di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (18/12).
Sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2015 tentang Kepariwisataan, diskotek MG akan ditutup. Namun, langkah ini akan diambil setelah ada hasil penyelidikan tertulis dari kepolisian dan BNN. Menurut Yani, laporan ini belum sampai kepada Satpol PP.
"Ini kan baru informasi dari media secara de facto ya ini ada pabrik sabu cair dan ada pengunjung diskotek yang diduga ada 120 orang. Ini kan baru Informasi ya," ujar Yani.
Setelah hasil penyelidikan itu disampaikan kepada Satpol PP, Yani memastikan akan menyegel diskotek MG secara permanen. Izin tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) tempat hiburan itu juga akan dicabut.
"Kalau itu sudah sampai ke kami maka itu akan kami pastikan segel permanen. Dan akan dicabut TDUP-nya ya," kata dia.
Yani menambahkan, Gubernur Anies Baswedan sangat serius menyelesaikan kasus ini. Ia memerintahkan Yani untuk menindak tegas diskotek MG.
"Dipastikan (ditutup) itu pastilah," kata dia.
Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahuddin Uno juga menginstruksikan kepada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) DKI Jakarta untuk menutup diskotek MG yang ketahuan memproduksi narkoba. Tak sampai di situ, Pemprov DKI juga akan memproses kasus ini secara hukum.
"Bukan hanya ditutup. Segera dicabut dan diproses secara pidana karena ini bukan masalah tutup atau bukan," kata Sandiaga di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (18/12).