REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Dalam setahun terakhir ini PT Pertamina Asset 1 bersama Pemerintah Provinsi Jambi telah menutup sebanyak 37 lubang atau titik sumur minyak ilegal atau illegal drilling yang ada di Desa Pompa Air, Kecamatan Bajubang Kabupaten Batanghari, Jambi.
Manager Humas PT Pertamina Asset 1, Sugeng Wiharto mengatakan Pertamina dan pemerintah provinsi bersama tim gabungan yang telah di SK kan oleh Gubernur Jambi sebagai tim penutupan sumur minyak liar, terakhir menuntup sebanyak 13 sumur ilegal yang dikelola masyarakat maupun pendatang disana.
Sebelumnya, tim bentukan Gubernur Jambi ini telah melakukan beberapa kali penutupan sumur-sumur illegal di Desa Pompa Air. Penutupan sumur tahap pertama dilaksanakan pada 28 April hingga 3 Mei 2017 dimana tim berhasil melakukan penutupan 16 (enam belas) sumur, meski mendapat perlawanan dari oknum masyarakat.
Kemudian pada 25 Mei 2017 kembali dilaksanakan penutupan enam sumur sehingga total 22 sumur berhasil ditutup. Selanjutnya pada 2 Oktober 2017 dilakukan kembali penutupan empat sumur dan disertai penyerahan bantuan sosial kepada masyarakat Desa Pompa Air.
Sugeng menegaskan, namun, kegiatan illegal drilling masih tetap berlangsung, bahkan terakhir ini terdapat lagi tiga belas sumur illegal yang diperkirakan menghasilkan 3-4 drum minyak mentah setiap harinya yang resmi ditutup oleh Wakil Gubernur Jambi.
Langkah tersebut diambil sebagai tindaklanjut dari penertiban kegiatan penambangan sumur-sumur minyak illegal di Desa Pompa Air, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, Tim Penutupan Illegal Drilling yang dibentuk berdasarkan SK Gubernur Jambi tanggal 26 April 2017 kembali melakukan penutupan 13 sumur yang ada dimana diantaranya ada dua sumur lama yang dioperasikan dan ditutup kembali oleh tim.
Tim terdiri dari unsur Pemerintah Provinsi Jambi dan Kabupaten Batanghari, unsur Kepolisian dan TNI, serta SKK Migas dan Pertamina EP. Kegiatan penutupan yang dipimpin langsung Wakil Gubernur Jambi, Fachrori Umar namun tidak disertai juga dengan penyitaan alat dan bahan serta penindakan terhadap para pelaku kegiatan penambangan sumur-sumur illegal di Desa Pompa Air karena mereka lebih dahulu kabur sebelum tim tiba dilokasi.
"Pertamina EP selaku bagian dari tim penutupan illegal driiling menilai kegiatan pengeboran minyak tersebut melanggar hukum dan membahayakan para penambang karena kegiatan itu tidak melalui standar prosedur operasi pengeboran minyak yang benar," kata Sugeng di Jambi, Senin (18/12) usai menutup sumur minyak ilegal.
Kegiatan pengeboran minyak illegal membahayakan para penambang dan juga masyarakat sekitar, selain adanya kerusakan lingkungan akibat limbah minyak yang tumpah. Bahkan, beberapa kejadian ledakan pada sejumlah sumur-sumur illegal juga bisa menimbulkan korban jiwa jika penambang terbakar.
Ia juga menambahkan bahwa berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, dalam pasal 52 disebutkan bahwa para pelaku pengeboran minyak ilegal dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.