REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Badan Narkotika Nasional saat ini telah menetapkan dua orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus pabrik narkoba di diskotik MG Internasional Club yang diungkap pada Ahad (17/12) dini hari.
"Mereka adalah pemilik dan penanggung jawab atas nama Agung Ashari alias Rudy dan Koordinator Lapangan bernama Samsul Anwar alias Awank," kata Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari di Jakarta, Selasa (19/12).
Kasus ini masih dalam pendalaman serta dikembangkan dan ke dua orang yang berstatus DPO sedang dilakukan pengejaran. “Di samping tindak pidana narkoba akan disidik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” katanya.
Penggerebekan dan pengungkapan laboratorium gelap narkoba di diskotek MG di jalan TB Angke Jakarta Barat. Pada saat penggerebekan dilakukan pemeriksaan urine terhadap pengunjung ,120 orang terindikasi positif menggunakan narkoba cair jenis MDA (Methylenedioxyamphetamine). Dengan rincian 80 pria dan 40 wanita, saat ini sudah diteliti dan ditangani oleh BNNP DKI Jakarta.
"Di tempat kejadian lantai empat diskotik MG club ditemukan laboratorium pembuatan narkoba dan pada saat penggerebekan sedang bekerja 'memasak' narkoba," kata Arman.
Barang bukti yang ditemukan antara lain prekursor heliotropine (piperonal), asetat glasial, HgCl2, nitroethana, benzochinone dan KOH. "Jumlah pengunjung setiap minggu rata - rata 250 orang dan hari biasa 75 orang. Narkoba jenis MDA cair di lokasi disebut dengan aqua getar atau aqua setan atau vitamin, dimana satu botol kemasan harga Rp 400 ribu," kata Arman.
Dia menambahkan pembeli adalah tamu diskotik yang memiliki kartu anggota yang berlaku enam bulan, setiap pembuatan kartu dan perpanjangan harus membayar Rp 600 ribu. "Cara membeli narkoba, di mana tamu wajib memperlihatkan kartu anggota kepada captain, kemudian captain meminta kepada kurir untuk disiapkan narkoba cair," kata Arman.
Selanjutnya kurir mengontak penghubung, dan penghubung meminta narkoba ke lantai empat tempat penyimpanan dan produksi. Kemudian, penghubung menyerahkan kepada kurir serta meminta uang sesuai harga, kemudian kurir menyerahkan kepada pembeli, katanya.
"Sudah lima orang ditetapkan tersangka dan ditahan yakni FD, DM, WA, FER dan MK. Saat ini penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap dua petugas keamanan, dua bartender, dua pelayan wanita, dua pelayan pria, dua kasir dan satu disc jockey, " kata Arman.