REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Selama tahun anggaran 2017 Direktorat Jenderal Pemasyarakan Kemenkumham berpotensi menghemat biaya makan narapidana sebesar Rp 174,321 miliar
"Hal itu karena adanya penghematan hari tinggal dari program pembebasan bersyarat (PB), cuti bersyarat (CB), cuti menjelang bebas (CMB) yang dikalikan masing-masing dengan biaya makan narapidana rata-rata perhari sebesar Rp 14 ribu," kata Sekertaris Direktorat Jenderal Pemasyarakat, Sri Pugu Budi Utami yang mendampingi Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi, Harun Sulianto di Jakarta, Rabu (20/12).
Utami mencontohkan jika seorang napi dipidana tiga tahun penjara kemudian yang bersangkutan berkelakuan baik dan mengikuti program pembinaan dengan hasil baik maka yang bersangkutan dapat pembebasan bersyarat dan hanya menjalani masa pidana dua pertiga dari tiga tahun.
"Artinya yang bersangkutan hanya menjalani dua tahun penjara saja, sisanya sebesar satu tahun akan dihitung sebagai penghematan hari tinggal di lapas karena yang bersangkutan sudah dibebaskan, sehingga potensi penghematan negara adalah 360 hari tinggal di kalikan Rp 14 ribu atau sebesar Rp 5.040.000," kata Utami.
Sejak Januari sampai dengan 30 oktober 2017 ada 23.653 napi yang dapat pembebasan bersyarat, kemudian 32.351 napi yang mendapat cuti bersyarat dan 604 napi yang dapat cuti menjelang bebas sehingga diperoleh angka penghematan Rp 174,3 miliar tersebut.
Untuk PB, rata rata hari tinggal yang dihemat sebanyak 360 hari, CMB selama 120 hari dan CB selama tiga bulan. Optimalisai PB, CMB, CB disamping untuk mengurangi daya tampung lapas dan rutan yang berdampak akan lebih cepatnya napi bebas, juga memiliki implikasi ekonomis pada potensi penghematan keuangan negara.
Saat ini dari 526 lapas dan rutan Indonesia dihuni berkisar 233 ribu napi dan tahanan.