REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidier enam bulan kurungan kepada Andi Agustinus atau Andi Narogong.
Ketua Majelis Hakim Jhon Halasan Butar-butar mengatakan, menurut penilaian Majelis Hakim, Andi terbuktiterlibat dalam pemberian suap terkait proses penganggaran proyek KTP-elektronik (KTP-el) di DPR, untuk tahun anggaran 2011-2013.Andi juga terbukti terlibat dalammengarahkan dan memenangkan perusahaan tertentu untuk menjadi pelaksana proyek pengadaan KTP-el.
Dalam fakta persidangan, Andi terbukti menerima 2,5 juta dollar AS dan Rp1,186 miliar. Ia pun harus membayar uang pengganti dikurangi 350 ribu dollar AS. Jika tidak mampu mengembalikan dalam waktu satu bulan setelah inkraht, maka harta bendanya akan disita. Jika masih tak cukup, akan diganti dengan pidana 2 tahun penjara.
Atas perbuatannya, Majelis Hakim menjerat Andi dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memutuskan terdakwa kasus korupsi KTP-elektronik, Andi Narogong atau Andi Agustinusdihukum pidana penjara 8tahun dandenda Rp1 miliar subsidier enam bulan kurungan. Majelis Hakimmenyatakan Andi terbukti memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, sehingga menyebabkan negara rugi Rp 2,3 triliun.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Jhon Halasan Butarbutar saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (21/12).