Kamis 21 Dec 2017 20:11 WIB

Hakim Terima Status JC Andi Narogong

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan KTP-elektronik (KTP-el) Andi Agustinus atau Andi Narogong menjalani sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (21/12).
Foto: Republika/ Dian Fath Risalah
Terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan KTP-elektronik (KTP-el) Andi Agustinus atau Andi Narogong menjalani sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (21/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memutuskan terdakwa kasus korupsi KTP-elektronik (KTP-el), Andi Narogong atau Andi Agustinus dihukum pidana penjara delapan tahun dan denda Rp 1 miliar subsidier enam bulan kurungan. Majelis Hakim menyatakan Andi terbukti memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, sehingga menyebabkan negara rugi Rp 2,3 triliun.

Anggota Majelis Hakim kasus KTP-elektronik (KTP-el) Ansyori Saefuddin menuturkan dalam pertimbangnnya, meskipun pidana yang dijatuhkan kepada Andi sama dengan tuntutan jaksa KPK. Putusan majelis hakim tersebut sudah mempertimbangkan permohonan Andi yang mengajukan diri sebagai justice collabolator. "Menimbang bahwa terdakwa berdasarkan putusan pimpinan komisi pemberantasan korupsi Republik Indonesia nomor kep 1536/2017 tanggal 5 desember 2017 menetapkan terdakwa adalah saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator," tutur Ansyori di ruang persidangan, Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (21/12).

Ansyori melanjutkan pertimbangannya, bahwa untuk menentukan seseorang sebagai JC dapat diklasifikasikan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama. Hal itu sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 tahun 2011.

Kemudian, jaksa penuntut umum dalam tuntutannya juga menyatakan bahwa Andi Narogong telah memberikan keterangan dan bukti-bukti yang sangat signifikan sehingga penyidik dan atau penuntut umum dapat mengungkap tindak pidana yang dimaksud secara efektif. Penyidik juga mampu mengungkap pelaku lainnya yang memiliki peran yang lebih besar dan atau mengembalikan aset hasil dari suatu tindak pidana.

"Menimbang bahwa terdakwa dalam perkara ini telah terus terang mengakui kejahatan yang dilakukannya dan mengungkap pelaku-pelaku lain dengan alasan tersebut majelis berpendapat cukup beralasan menyatakan terdakwa tersebut sebagai justice collaborator akan tetapi majelis tetap akan mempertimbangkan secara menyeluruh tentang perbuatan terdakwa dalam perkara ini termasuk mengenai akibat yang ditimbulkan sehingga putusan yang dijatuhi pidana diharapkan melahirkan keputusan yang adil sebagaimana telah majelis singgung atas tujuan pemidanaan sesuai dengan falsafah pancasila," terang Ansyori.

"Menimbang bahwa oleh karena terdakwa tersebut sebagi justice collaborator maka haruslah dihargai dan menjadi pertimbangan majelis dalam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa," tambahnya

Sementara kuasa hukum Andi Narogong, Samsul Huda usai persidangan menilai putusan majelis hakim sudah mempertimbangkan status Andi sebagai justice collabolator. "Saya kira mempertimbangkan tidak sesimpel itu karena hakim juga menyebut JC atau sikap koperatif itu secara overall ya, secara keseluruhan peran dilakukan Andi juga tanggungjawab yang harus dipikul Andi itu bagian dari yang sudah dipertimbangkan JPU, termasuk juga dipertimbangkan Hakim," tuturnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement