REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Para pedagang Pusat Pasar Medan meminta pemberlakuan tarif parkir progresif dihapuskan. Mereka merasa dirugikan dengan adanya kebijakan ini.
Hal ini disampaikan oleh pedagang yang tergabung dalam Organisasi Pedagang Pasar Sumatera Utara (OP2SU) dan Ikatan Warga Pusat Pasar (Iwa Puspa). Mereka mendesak Pemkot Medan untuk segera mencabut kebijakan tarif progresif tersebut.
"Sejak diberlakukan tarif progresif, banyak pembeli enggan datang ke sini. Kami mohon yang melaksanakan tarif progresif ini dan juga pemerintah bisa mendengar aspirasi pedagang Pusat Pasar," kata Ketua DPD OP2SU Kota Medan, Ilman Taufik Hasibuan, Sabtu (23/12).
Ilman mengatakan, tarif parkir progresif telah diberlakukan sejak Juni lalu. Pengutipan tarif parkir dilakukan oleh PT Brahma Debang Kencana (BDK) selaku pengelola.
Saat ini, tarif parkir mobil untuk satu jam pertama sebesar Rp 5 ribu. Biaya tambahan akan dikenakan sebesar Rp 2 ribu setiap satu jam berikutnya. Pada Senin hingga Jumat, biaya maksimal untuk parkir sebesar Rp 20 ribu per hari. Sementara untuk Sabtu dan Ahad sebesar Rp 25 ribu per hari.
"Pedagang yang sering keluar masuk bisa kena Rp 35 ribu, Rp 40 ribu sehari. Kami menuntut secepatnya tarif parkir kembali seperti biasa, mobil Rp 5 ribu dan motor Rp 2 ribu untuk sekali masuk," ujar dia.
Selain pedagang dan pengunjung pasar, warga yang tinggal di sekitar Pusat Pasar ternyata juga harus mengikuti aturan ini. Ilman menyebutkan, ada sekira 170 warga yang tinggal di Jalan Pusat Pasar. Meski sebagian besar warga yang tinggal di sana juga berdagang, namun penerapan tarif parkir progresif terhadap warga menurutnya sangat tidak masuk akal.
"Di sinilah bisa terjadi, ada warga yang parkir di rumah sendiri harus bayar parkir. Mereka harus bayar parkir untuk masuk ke rumah mereka sendiri," kata Ilman.
"Sebenarnya ada kartu pass yang per bulannya bayar Rp400 ribu, ngurus di BDK. Tapi kalau dibandingin sama dulu kan cuma bayar Rp5 ribu per hari. Itu per bulannya cuma berapa," ujar dia lagi.
Pembina OP2SU Martinus Latupeirissa mengatakan, pihaknya akan melakukan sejumlah langkah agar kebijakan tarif progresif tersebut dihapuskan. Salah satunya, yakni bertemu dengan Wali Kota Medan, Tengku Dzulmi Eldin.
"Kami harap Wali Kota turun tangan selesaikan ini. Ini sosialisasi nggak ada, tiba-tiba ada aturan itu. Merugikan pedagang. Harus dicabut," kata Martinus.
Salah seorang pedagang, Linda Wati mengatakan, ada sekitar 3 ribu pedagang di Pusat Pasar. Mereka pun tidak setuju dan berharap tarif parkir progresif tersebut dapat segera dihapuskan.
Menurut Linda, akibat diterapkannya kebijakan itu, omzet pedagang secara tidak langsung menurun. Hal ini dikarenakan banyak pelanggan atau pengunjung Pusat Pasar yang merasa berat dengan biaya parkir.
"Pengunjung banyak yang menggunakan mobil, jadi mereka mengeluh karena parkirnya mahal. Akibatnya pengunjung berkurang banyak lah. Anjlok lah penjualan gara-gara parkir itu," kata perempuan yang sudah 40 tahun berdagang makanan di Pusat Pasar itu. n Issha Harruma