REPUBLIKA.CO.ID, PYONGYANG -- Korea Utara (Korut) menyebut sanksi baru dari PBB yang dikenakan pada negara tersebut sebagai perang. Seperti dilaporkan kantor berita resmi Korut KCNA, dikutip BBC, Ahad (24/12), Kementerian Luar Negeri Korut menyebutkan tindakan tersebut sama dengan blokade ekonomi total.
Korut sudah dikenai sanksi hukum dari Amerika Serikat (AS), PBB dan Uni Eropa. Dewan Keamanan PBB memberlakukan sanksi baru tersebut sebagai tanggapan atas uji coba rudal balistik Pyongyang. Adapun resolusi yang dirancang mencakup langkah-langkah memangkas impor bahan bakar minyak Korut hingga 90 persen.
"Ini menggambarkan sanksi terakhir PBB sebagai pelanggaran keras terhadap kedaulatan republik kita dan sebuah langkah perang yang menghancurkan perdamaian dan stabilitas Semenanjung Korea dan wilayah yang luas," kata pernyataan tersebut.
Pyongyang juga menambahkan memperkuat penolakan dari Korut adalah satu-satunya jalan untuk mengecewakan AS. "Amerika Serikat, yang benar-benar takut pada pencapaian kami atas penyebab historis yang hebat dalam menyelesaikan kekuatan nuklir negara, semakin lama semakin terburu-buru dalam bergerak untuk menerapkan sanksi dan tekanan paling keras yang pernah ada di negara kita," kata KCNA.
Dalam pernyataan tersebut juga diungkapkan Korut akan mengkonsolidasikan penangkisan nuklir yang defensif yang bertujuan untuk memberantas ancaman nuklir AS, pemerasan dan tindakan bermusuhan dengan menetapkan keseimbangan kekuatan praktis dengan AS.