REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Untuk memajukan produk halal di Indonesia, sertifikasi halal sangat diperlukan. Dengan sertifikasi halal, perusahaan juga akan mendapatkan kepercayaan lebih dari konsumennya karena masalah halal merupakan bagian dari prinsip hidup seorang muslim.
Selama 28 tahun lebih, sertifikasi halal di Indonesia telah ditangani oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM-MUI). Dalam kiprahnya, setidaknya MUI sudah mengeluarkan sertifikasi halal untuk 33.905 perusahaan.
Namun, Ketua LPPOM MUI Lukmanul Hakim mengungkapkan bahwa UMKM yang telah mengajukan sertifikasi halal masih terbilang sedikit. Dari 54 juta UMKM yang ada di seluruh Indonesia baru sekitar 3.000 yang mempunyai sertifikat halal terhadap produknya.
Untuk meningkatkan jaminan produk halal itu, tahun 2017 ini Kementerian Agama mencoba untuk mengambil peran dengan meremikan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di Kantor Kemenag, Jalan Thamrin, Jakarta Pusat pada 11 Oktober. Badan ini dibentuk atas perintah Undang-undang No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin berharap badan ini menjadi stimulan untuk membangkitkan dan menggairahkan perkembangan industri halal di Tanah Air yang berujung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Meski pemerintah membentuk BPJPH ini, tetapi peran MUI tidak hilang begitu saja. Dalam proses sertifikasi halal ini, MUI masih mempunyai wewenang untuk mengeluarkan fatwa kehalalan suatu produk dan melakukan sertifikasi terhadap Lembaga Pemeriksa Halal. Sementara, BPJPH sendiri mempunyai wewenang untuk merumuskan dan menetapkan jaminan produk halal, serta menetapkan prosedur sertifikasinya.
"BPJPH berwenang menerbitkan dan mencabut sertifikat halal dan label halal pada produk dan melaksanakan administrasi seritifikasi halal produk dalam dan luar negeri," ujar Ketua BPJPH, Prof Sukoso saat klnferensi pers usai peresmian BPJH di Kementarian Agama, Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (11/10).
Ketua Umum MUI, Prof KH Ma'ruf Amin pun meyakini dengan adanya BPJPH ini, segala pengurusan proses penyelenggaraan jaminan produk halal akan menjadi lebih baik dibandingkan sebelumnya. Karena, menurut dia, ke depannya semua perusahaan wajib untuk mempunyai sertifikat halal.
"Setelah hari ini akan lebih baik dari sebelumnya karena persoalan ini didukung oleh UU bahkan di dalam UU itu wajib mandatori, dan didukung oleh pemerintah dengan keterlibatan Kemenag dan lemabaga-lembaga terkait lainnya dari pemerintah," ucapnya.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Noor Ahmad menyebutkan produk halal di Indonesia sampai saat ini masih ketinggalan dibandingkan beberapa negara ASEAN lainnya, terutama dari negara tetangga Malaysia. Menurut dia, Indonesia masih berada di antara rangking lima dan rangking enam terkait produk halal.
Karena itu, semua produk yang ada di Indonesia ditargetkan harus bersertifikat halal pada 2019 mendatang, baik produk yang datang dari dalam negeri maupun luar negeri harus bersertifikat halal. Hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi BPJH sebagai badan yang diupayakan pemerintah.
Untuk menghadapi tantangan itu, BPJH pun berkomitmen untuk profesional untuk melaksanakan jaminan produk halal dan juga berkomitmen untuk mengedepankan kejujuran. Apalagi, yang ingin memajukan produk halal saat ini bukan hanya Indonesia, tapi hampir sebagian besar negara muslim dan bahkan negara Non-Muslim pun ingin mengembangkan produk halal.
Dalam melaksanakan jaminan produk halal, anggaran yang dibutuhkan BPJPH juga cukup besar. Namun, berdasarkan keterangan Komisi VIII, anggaran yang diusulkan untuk BPJPH saat ini masih belum cukup, yaitu hanya Rp 193 Miliar. Karena itu, BPJPH mempunyai tanggung jawab yang besar untuk memajukan produk halal di Indonesia.
Salah satu upaya untuk memenuhi target 2019 itu, BPJPH saat ini juga terus mendorong agar setiap perguruan tinggi di Indonesia mempunyai Halal Center. Dengan demikian, perguruan tinggi juga dapat membantu membina UMKM di Indonesia untuk mendapatkan sertifikasi halal. Setidaknya sudah ada 40 universitas yang memiliki Halal Center dan diyakini akan terus berkembang.
Sanggupkah pemerintah memajukan produk halal di Indonesia? Masyarakat akan segera mengetahuinnya di tahun 2019 mendatang.