REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta menaati aturan masuk kerja usai cuti bersama libur Natal.
"Libur yang dinikmati pegawai cukup panjang, sekitar empat hari. Harapannya, mereka menaati aturan masuk kerja usai cuti bersama hari ini," katanya di Yogyakarta, Selasa (26/12). Meskipun demikian, Haryadi optimistis jika seluruh aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta sudah memahami peraturan yang berlaku dan pasti akan menaati aturan tersebut.
Jika masih ada aparatur sipil negara (ASN) yang sengaja melanggar aturan masuk kerja usai cuti bersama, lanjut dia, maka harus ditindak secara tegas. Mereka akan dikenai sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai.
"Jika memang masih ada keperluan yang harus dilakukan, maka pegawai bisa mengajukan cuti. Cuti tidak dilarang atau mengajukan izin ke atasan. Yang pasti jangan membolos," kata Haryadi.
Sementara itu, Kepala Bagian Organisasi Pemerintah Kota Yogyakarta Kris Sardjono Sutedjo mengatakan setiap organisasi perangkat daerah sudah diminta melakukan sosialisasi mengenai cuti bersama pada Selasa (26/12) untuk mengantisipasi warga yang kecele saat akan mengakses layanan.
"Keputusan untuk cuti bersama usai libur Natal sudah dikeluarkan sejak awal tahun. Seperti cuti bersama lainnya, maka setiap organisasi perangkat daerah yang memberikan layanan kepada masyarakat sudah diminta melakukan sosialisasi," katanya.
Meskipun cuti bersama, Kris memastikan bahwa instansi yang memberikan layanan kegawatdaruratan dan kepentingan utilitas tetap akan memberikan pelayanan. Seperti puskesmas, rumah sakit, Dinas Kebakaran, serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
"Pasti ada petugas yang piket sehingga layanan tetap berjalan dengan baik. Misalnya ada keluhan tentang penerangan jalan atau kerusakan lampu lalu lintas, maka ada petugas yang langsung melakukan perbaikan," katanya.
Selain cuti bersama usai libur Natal, Kementerian Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi juga memutuskan pada 2 Januari 2018 ditetapkan sebagai cuti bersama usai libur tahun baru.