REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) batal memberikan sanksi kepada guru yang menolak diredistribusi. Sebab, sanksi dinilai bukan pendekatan yang akan didahulukan oleh pemerintah.
Plt Direktur Jenderal (Dirjen) Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Hamid Muhammad menyebut, masalah redistribusi guru akan diserahkan kepada Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) di daerah untuk menatanya.
"Biar Kadisdik dulu menata guru, bukan pendekatan sanksi yg didahulukan," kata Hamid kepada Republika.co.id, Selasa (26/12).
Oleh karena itu, Hamid mengimbau, agar pemerintah daerah bertindak tegas menjalankan redistribusi guru. Jika tidak, maka sanksi akan menjadi pilihan yang akan diberikan kepada guru tersebut.
"Sanksi, itu pilihan terakhir yg akan dilakukan," kata Hamid menegaskan.
Sebelumnya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan menunda pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) kepada para guru yang menolak diredistribusi ke zonasi yang telah ditentukan. Sanksi tersebut akan mulai diterapkan pada semester kedua tahun ajaran 2017/2018 atau bulan Januari 2018 mendatang.
"Jadi misalnya, suatu sekolah memiliki empat guru IPA, padahal di sekolah itu hanya butuh dua saja. Nah, berarti harus ada guru yang diretribusi, jika tidak maka akan kami pending TPG-nya," ungkap Plt Dirjen GTK Hamid Muhammad beberapa waktu lalu.