REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wacana penambahan kursi pimpinan DPR nampaknya bakal terealisasi. Semua fraksi di DPR disebut telah menyepakati hal tersebut dalam pembahasan revisi Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) di Badan Legislasi DPR.
"Yang sudah fraksi-fraksi setuju adalah tambahan satu kursi pimpinan DPR untuk PDIP saja," kata Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Arsul Sani kepada wartawan melalui pesan singkatnya pada Rabu (27/12).
Arsul mengatakan kelompok fraksi PPP di Baleg DPR sudah diinformasikan bahwa revisi UU MD3 akan mulai kembali dibahas pada masa sidang DPR mendatang. Ia juga mengatakan mayoritas fraksi menolak wacana penambahan kursi pimpinan DPR selain dari PDIP. Sebab, ada juga usulan permintaan dari PKB untuk satu jatah kursi pimpinan DPR.
"Yang bulat adalah tambahan satu kursi pimpinan DPR buat PDIP, kalau ada fraksi lain yang minta diberi jatah, yakni PKB, maka itu belum bulat bahkan kecenderungannya mayoritas fraksi menolak," ujar Arsul.
Sebelumnya pembahasan revisi UU MD3 di Baleg terus terjadi tarik ulur. Hal ini setelah sejumlah fraksi juga menginginkan penambahan kursi pimpinan DPR, bahkan juga sebelumnya mengemuka permintaan penambahan pimpinan MPR dan DPD.