REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal (Dirtipikor Polri) masih memburu tersangka kasus dugaan korupsi pelepasan aset Pertamina berupa tanah tahun 2011. Tersangka yang dimaksud adalah mantan Senior Vice President (SVP) Asset Management PT Pertamina, Gathot Harsono.
Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Ahmad Wiyagus mengatakan pihaknya telah menetapkan nama Gathot sebagai buron. Pihaknya menyatakan akan bekerjasama dengan KPK. "Kami sudah terbitkan DPO dan saat ini tengah melakukan pencarian," kata Wiyagus di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (27/12).
Menurut Wiyagus, berkas perkara korupsi pelepasan aset Pertamina berupa tanah tahun 2011 dengan tersangka Gathot juga sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung. Namun tersangka justru melarikan diri. Bareskrim pun memburu tersangka agar bisa dilakukan pelimpahan tahap dua.
"Sudah P21 tinggal tahap dua," ujar Wiyagus.
Sebelumnya, penetapan Gathot sebagai tersangka telah dilakukan oleh penyidik Bareskrim pada 15 Juni 2017 lalu, setelah dilakukan gelar perkara. Bareskrim juga sudah memperoleh Perhitungan Kerugian Negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) senilai Rp 40,9 miliar.
Kasus dugaan korupsi pelepasan aset pertamina ini terjadi pada 2011. Aset yang dilepas oleh Pertamina ini berupa tanah di seluas 1088 meter persegi di kawasan Simprug, Jakarta Selatan. Penyelidikan kasus ini pun dimulai pada Desember 2016 lalu. Kemudian penyidik menaikan status kasus ini ke penyidikan pada awal 2017.