REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Sekitar 200 ribu tenaga kerja Indonesia (TKI) diberangkatkan ke luar negeri di sepanjang 2017. Ratusan ribu pekerja migran Indonesia ini diberangkatkan melalui jalur resmi.
"Pada 2017, secara nasional jumlah TKI yang diberangkatkan melalui pelayanan resmi sebanyak 200 ribu orang," ujar Deputi Penempatan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Teguh Hendro Cahyono kepada wartawan di Kabupaten Sukabumi, Rabu (27/12).
Hal ini disampaikan di sela-sela peresmian layanan terpadu satu pintu (LTSP) penempatan dan perlindungan TKI (P2TKI) di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sukabumi.
Jumlah TKI ini ungkap Teguh, jauh menurun bila dibandingkan dengan masa 2009-2010 lalu. Pada waktu itu lanjut dia jumlah TKI yang diberangkatkan mencapai lebih dari 500 ribu orang.
Kondisi ini terang Teguh, disebabkan pemerintah tidak berkehendak untuk menempatkan pekerja kurang berkualitas rendah atau bekerja di tataran rendah. Selain itu saat ini pemerintah melakukan seleksi penempatan tenaga kerja yang lebih baik
Dulu kata Teguh, banyak calon TKI yang dimanipulasi umurnya agar bisa mengirim pekerja sebanyak-banyaknya ke luar negeri. Ia menerangkan secara formal TKI tersebut mempunyai dokumen akan tetapi belum tentu dokumen itu benar.
Perbaikan penempatan TKI itu lanjut Teguh menyebabkan kasus pekerja yang bermasalah menurun. Saat ini kisaran kasus yang ditangani mencapai sekitar 3.000 hingga 4.000 kasus satu tahun.
Jumlah TKI di luar negeri yang resmi atau mempunyai dokumen kerja sekitar 2,8 juta orang. Selain itu ada TKI yang tidak punya dokumen kerja akan tetapi pemerintah tidak memiliki data jumlahnya.
Kasus ini pun sambung dia merupakan sisa permasalahan pada tahun sebelumnya. Jenis kasus yang menimpa TKI ujar Teguh bukan masalah kekerasan melainkan seperti gaji yang tidak dibayar maupun kerja tidak sesuai kontrak.