Jumat 29 Dec 2017 16:18 WIB

Pemkot Depok Musnahkan 5.141 Miras

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Gita Amanda
Pemusnahan miras.  (ilustrasi)
Foto: Antara
Pemusnahan miras. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memusnahkan sebanyak 5.141 minuman keras (miras) berbagai merek dan 158 bungkus kantong plastik minuman ciu. Miras tersebut hasil razia atau operasi tim Satpol PP Depok sejak Juni hingga Desember 2017.

"Pemusnahan miras berbagai merek sebagai salah satu langkah mengantisipasi serta mencegah berbagai gangguan keamanan dan ketertiban (kamtibmas) di wilayah Depok yang belakangan sangat rawan sekali," kata Wali Kota Depok Muhammad Idris, usai pemusnahan miras di halaman Balai Kota Depok, Jumat (29/12).

Pemusnahan dihadiri juga Wakil Wali Kota Pradi Supriatna, Kapolres Depok AKBP Didik Sugiarto dan Dandim 0508/Depok Letkol. Inf. Iskandarmanto. "Kami semua memiliki tekat untuk memerangi berbagai permasalahan yang menyangkut keamanan dan ketertiban termasuk penjualan miras.Ini sebuah bukti komitmen bahwa seluruh jajaran Pemkot Depok termasuk Muspida lainnya ingin meningkatkan kewaspadaan," tuturnya.

Wakil Wali Kota Pradi Supriatna menambahkan, Pemkot Depok tidak hanya menunggu laporan dari masyarakat terhadap peredaran miras tapi juga proaktif dalam menjaga keamanan dan kerawanan sosial. "Miras salah satu yang dapat mengakibatkan tindak kejahatan. Mengkonsumsi miras tentunya sangat membahayakan terlebih Kota Depok juga menjadi salah satu daerah transit peredaran barang barang terlarang," jelas Pradi.

Kapolres Depok AKBP Didik Sugiarto, mengatakan, pemusnahan miras sebagai simbol perang terhadap peredaran miras. "Miras menjadi salah satu pemicu berbagai aksi kejahatan seperti tawuran, perampokan, pelecehan seksual dan pemerkosaan," terang Didik.

Menurut Didik, pihaknya tak menoleransi peredaran miras dengan memperketat pengawasan peredaran miras. "Kepolisian tentu akan terus melakukan patroli dan razia miras di seluruh wilayah Depok," tegasnya.

Kasatpol PP Depok, Dudi Miraz mengungkapkan, pihaknya yang dibantu aparat kepolisian Polres Depok secara rutin melakukan razia miras. Ada beberapa daerah kecamatan di Depok yang rawan terhadap penjualan miras yaitu di Kecamatan Cimanggis, Sukmajaya, Sawangan, Bojongsari dan Beji. "Razia kami lakukan di beberapa tempat penjualan miras seperti warung dan kios jalanan. Selain itu kami juga melakukan pantauan dan menerima laporan keluhan masyarakat," ujar Dudi.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement