Senin 01 Jan 2018 13:12 WIB

Kejahatan Terhadap Anak di Sumut Meningkat Drastis

Red: Israr Itah
Aksi kampanye menentang kejahatan seksual terhadap perempuan dan anak. (ilustrasi)
Aksi kampanye menentang kejahatan seksual terhadap perempuan dan anak. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (PKPA) Sumatra Utara (Sumut) mencatat kasus kejahatan dan kekerasan terhadap anak di daerah itu mengalami peningkatan drastis selama tahun 2017. Direktur PKPA Sumut Misran Lubis mengatakan, berdasarkan advokasi dan pemantauan selama ini tercatat 295 kasus kejahatan anak pada 2017.

Jumlah tersebut meningkat 100 persen lebih dibandingkan kasus kejahatan dan kekerasan terhadap anak pada 2016 yang berjumlah 144 kasus. Peningkatan tersebut semakin besar jika dibandingkan dengan tahun 2013 dengan 93 kasus, tahun 2014 sebanyak 95 kasus, dan tahun 2015 dengan 144 kasus.

"Kejahatan anak di Sumut paling banyak berupa kekerasan seksual (33 persen), perebutan hak asuh anak (27 persen), dan kekerasan pisik (26 persen)," kata dia di Medan, Senin (1/1).

Sedangkan kasus lain berupa perdagangan anak (8 persen), kekerasan psikis (2 persen), pelibatan anak dalam penyalahgunaan narkoba (2 persen), dan pidana lain (2 persen). Dari jumlah tersebut, pihaknya menilai kekerasan dan eksploitasi anak masih menjadi masalah serius di Sumut, apalagi jumlahnya secara statistik mengalami peningkatan signifikan.