REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) menegaskan tanggal 2 Januari 2018 bukan merupakan cuti bersama, sehingga Pegawai Negeri Sipil (PNS) wajib masuk kerja. Bagi yang nekad tidak masuk kerja, sudah ada sanksi yang telah menanti.
Sanksi itu berdasarkan Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 1017. "Di situ sudah jelas dirinci bagi PNS yang melanggar ada sanksi. Semuanya sudah rinci, prosesnya sudah jelas," ungkap Kepala Brio Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kemen PAN-RB, Herman Suryatman kepada Republika, Senin (1/1).
Penegasan itu disampaikan mengingat banyak pihak yang menanyakan apakah tanggal 2 merupakan cuti bersama atau tidak. Karena itu, dia mengimbau semua PNS untuk mulai melayani masyarakat pada tanggal 2 Januari besok. "Tahun baru yang tidak masuk lebih satu hari, ada sanksinya. Ada juga yang tidak masuk hari kejepit, ada sanksinya," tegas dia.
Adapun untuk jenis sanksi yang akan diberikan, akan bergantung pada keputusan pemerintah daerah setempat. Sehingga, Herman pun meminta agar setiap pemerintah daerah bisa tegas dalam pemberian sanksi tersebut.