Rabu 03 Jan 2018 07:58 WIB

Sepanjang 2017, Imigrasi Keluarkan 1.331 Izin Tinggal WNA

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Joko Sadewo
Dadan Gunawan (kiri)
Foto: istimewa/humas imigrasi
Dadan Gunawan (kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Sepanjang 2017, Kantor Imigrasi Kelas II Kota Depok telah menerbitkan 1.331 izin tinggal untuk warga negara asing (WNA).

"Jumlah tersebut merupakan akumulasi penerbitan izin tinggal sepanjang 2017," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Kota Depok, Dadan Gunawan, Selasa (2/1).

Dadan mengutarakan, dari 1.331 izin tinggal yang diterbitkan, sebanyak 428 izin tinggal diberikan untuk perpanjangan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS). "Jumlah tersebut mengalami penurunan bila dibanding tahun 2016 yaitu sebanyak 460 perpanjangan KITAS," papar Dadan.

Kemudian, lanjut dia, jenis pemberian izin tinggal terbanyak kedua untuk perpanjangan izin kunjungan sebanyak 377. Disusul dengan penerbitan KITAS baru sebanyak 302. Sebanyak 142 izin diberikan untuk perpanjangan Visa On Arrival.

Setelah itu, 35 izin tinggal untuk alih status izin kunjungan ke KITAS serta 34 izin tinggal untuk alih status KITAS ke Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP). Sedangkan sebanyak 11 izin tinggal untuk perpanjangan KITAP, serta dua KITAP baru diberikan kepada WNA yang ingin tinggal di Depok.

Dari 954 WNA yang saat ini tercatat tinggal di Depok, ada 273 WNA yang tinggal dengan izin untuk bekerja. Kemudian 231 WNA tinggal karena keluarga, serta 213 WNA tinggal karena anak/suami/istri mereka pengikut Tenaga Kerja Asing (TKA). "Ada 200 WNA tinggal karena alasan pendidikan. Sedangkan sebanyak 34 WNA tinggal karena alasan keagamaan," papar Dadan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement