Kamis 04 Jan 2018 08:07 WIB

Kejagung Tunggu Tahap II Berkas Kasus Korupsi Aset Pertamina

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Muhammad Subarkah
Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Adi Toegarisman menyatakan, Kejagung saat ini masih menunggu pelimpahan tahap dua bukti dan tersangka kasus korupsi pelepasan aset PT Pertamina. Tersangka kasus tersebut atas nama Gathot Harsono.

"Sebetulnya kami sedang menunggu pelimpahan tahap kedua kasus penjualan aset pertamina di simprug itu juga," kata Adi di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/1).

Adi mengungkapkan, berkas kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P21 jatas nama Gathot Harsono."Tapi kita belum tahap mauk ke tahap  keduanya, mudah-mudahan nanti bisa," kata Adi menambahkan.

Sementara, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri masih memburu tersangka kasus dugaan korupsi pelepasan aset Pertamina berupa tanah tahun 2011 tersebut. Tersangka tang dimaksud adalah mantan Senior Vice President (SVP) Asset Management PT Pertamina, Gathot Harsono.

Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Ahmad Wiyagus mengatakan pihaknya telah menetapkan nama Gathot sebagai buron. "Kami sudah terbitkan DPO dan saat ini tengah melakukan pencarian," kata Wiyagus di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (27/12) lalu.

Sebelumnya, penetapan Gathot sebagai tersangka telah dilakukan oleh penyidik Bareskrim pada 15 Juni 2017 lalu, setelah dilakukan gelar perkara. Bareskrim juga sudah memperoleh Perhitungan Kerugian Negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) senilai Rp 40,9 miliar.

Kasus dugaan korupsi pelepasan aset pertamina ini terjadi pada 2011. Aset yang dilepas oleh Pertamina ini berupa tanah di seluas 1088 meter persegi di kawasan Simprug, Jakarta Selatan. Penyelidikan kasus ini pun dimulai pada Desember 2016 lalu. Kemudian penyidik menaikan status kasus ini ke penyidikan pada awal 2017.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement