Jumat 05 Jan 2018 00:07 WIB

Kriminalisasi Talak Tiga di India Rusak Ekonomi Perempuan

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Esthi Maharani
Ilustrasi kaum perempuan India.
Foto: EPA/Str
Ilustrasi kaum perempuan India.

REPUBLIKA.CO.ID, KOLKATA -- Undang-undang kriminalisasi talak tiga terus membawa perdebatan di India. Setelah diterima majelis rendah yang didominasi partai berkuasa, BJP, beragam kritik terus bermunculan. Dilansir Economic Times, Kamis (4/1), Kepala Menteri West Bengal, Mamata Banerjee menyuarakan pandangannya. Ia mengklaim legislasi itu akan membawa pada memburuknya perekonomian perempuan.

"Partai BJP membawa UU yang cacat, lupakan perlindungan perempuan, mereka malah akan bermasalah karenanya," kata dia dalam pertemuan publik di distrik Birbhum.

Menurutnya, isu ini hanya berbau politik. Banerjee mengatakan tidak sepenuhnya menolak karena ia pun peduli pada perempuan. Namun UU yang coba didorong, UU Perempuan Muslim dalam hal perlindungan hak dalam pernikahan itu dinilai bermotif politik.

UU tersebut akan mengkriminalkan pelaku talak tiga atau menceraikan secara singkat. Pada Rabu (3/1), UU ditunda di Rajya Sabha. Kongres dan pihak oposisi pemerintah termasuk Kongres Trinamool Banerjee memintanya dipertimbangkan kembali. Banerjee menekankan bahwa hal ini dilakukan untuk perempuan di semua komunitas. UU dinilai belum sempurna namun tidak ada penjelasan lebih lanjut.

"Jika seseorang datang dengan UU yang cacat dan mencoba untuk merusak hukum, kami tidak akan mengizinkannya," kata Banerjee. Ini merupakan komentar pertamanya sejak Mahkamah Agung menyebut talak tiga tidak konstitusional.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement