REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Tim Opsnal Kepolisian Resor (Polres) Lombok Tengah melakukan penangkapan terhadap sejumlah terduga pelaku pencurian dan penadahan kendaraan bermotor.
Kabid Humas Polda NTB Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Tri Budi Pangastuti mengatakan, penangkapan ini dilakukan pada Sabtu (6/1) sekitar 05.00 Wita di Dusun Bukit Jatun, Desa Beleka, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah.
"Dalam kegiatan tersebut berhasil diamankan delapan orang terduga pelaku beserta 24 unit sepeda motor," ujar Tri kepada Republika.co.id di Mataram, NTB, Sabtu (6/1).
Tri menambahkan, warga Lombok yang merasa kehilangan motor bisa mendatangi Polres Lombok Tengah untuk mencocokan identitas motor.
Kapolres Loteng AKBP Kholilur Rochman mengatakan, barang bukti kendaraan yang didapat dari wilayah Lombok Timur, Mataram termasuk di Lombok Tengah sendiri telah diamankan petugas.
Para pelaku itu masing-masing berinisial SD (21), RS (21), RN (17), SB (25), MR (18) dan bahkan ada yang baru menginjak usia 16 tahun berinisial MH.
"Di usianya yang masih muda, MH sudah berhasil mengumpulkan lima unit sepeda motor setelah kerap kali beraksi dengan kakaknya RS. Targetnya terbilang motor kelas atas seperti Kawasaki Tracker dan RX King," ujar Kholilur.
Kholilur menyampaikan, para pelaku yang berusia 18 tahun ke atas akan dijerat dengan pasal 363 dan 480. Khusus MH, diberlakukan undang-undang perlindungan anak.
"Tapi kami masih perlu mempelajari kasusnya," lanjut Kholilur.
Kholilur mengaku akan terus menggali informasi mengenai sindikat lain yang masih ada kaitannya dengan para tersangka yang sudah tertangkap.
"Kami masih akan terus menggali informasi, karena disinyalir di luar sana masih ada sindikat serupa yang mungkin memiliki lebih banyak dari pengungkapan saat ini," kata Kholilur menambahkan.