Senin 08 Jan 2018 15:40 WIB

Dicecar 13 Pertanyaan, Marzuki Alie Bantah Kenal Tersangka

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bilal Ramadhan
Mantan Ketua DPR Marzuki Alie bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (8/1).
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Mantan Ketua DPR Marzuki Alie bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (8/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap mantan Ketua DPR RI Marzuki Alie. Politisi Partai Demokrat tersebut diperiksa sebagai saksi untuk tersangka kasus korupsi proyek pengadaan KTP-elektronik (KTP-el), Anang Sugiana Sudiharjo.

Usai diperiksa oleh penyidik, Marzuki mengaku dicecar sekitar 13 pertanyaan oleh penyidik KPK. Sebagian besar, kata Marzuki, pertanyaan yang diajukan penyidik sama seperti pemeriksaan sebelumnya.

"Pertanyaannya sama. Cuma tersangkanya beda. Jadi pemeriksaan pertama kan untuk Andi, kemudian SN (Setya Novanto) di-copy paste saja. Yang sekarang ini siapa namanya Anang. Juga pertanyaannya sama. Enggak ada yang baru hanya klarifikasi saja kenal atau tidak, ditunjuk gambarnya, enggak pernah kenal," tutur Marzuki di Gedung KPK Jakarta, Senin (8/1).

Marzuki menegaskan, walaupun dirinya adalah Ketua DPR pada saat bergulirnya proyek KTP-el, namun dirinya tak pernah bersinggungan dengan 'kesepakatan' yang terjadi dalam proyek yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun itu.

"Walaupun ketua DPR saya tidak pernah bersinggungan masalah itu. Jadi itu aja penjelasannya. Enggak ada yang bisa kasih keterangan karena memang tidak pernah ikut-ikutan masalah KTP-el," tegasnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, proses penganggaran proyek KTP-el, sama seperti anggaran lainnya dan tidak ada yang istimewa. Bahkan, ia mengaku tidak ikut dalam pengesahan anggaran.

"Saya tuh enggak ngesahin. Karena dipimpin Wakil Ketua DPR bidang keuangan. Untuk APBN itu bidang keuangan. Kalau ketua DPR itu lintas seluruh komisi. Kalau APBN, Ketua. Paripurna enggak ikut," terangnya.

Dalam dakwaan jaksa KPK terhadap Irman dan Sugiharto disebutkan bahwa Marzuki menerima uang senilai Rp 20 miliar. Namun, Marzukie selalu membantah terlibat dalam mega proyek tersebut. Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah mengatakan, selain Marzuki, penyidik juga memanggil mantan anggota DPR Abdul Malik Haramain dan Djamal Aziz.

Dalam kasus ini, KPK sudah menjerat sejumlah pihak. Mereka antara lain, mantan pejabat Kemendagri, Irman, dan Sugiharto, Andi Narogong, Mantan Ketua Fraksi Partai Golkar, Setya Novanto, anggota DPR, Markus Nari serta Dirut PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudiharjo.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement