REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan, keputusan pelarangan roda dua di Jalan Thamrin akan mendapat tentangan banyak orang. Ia mengaku telah memprediksi bahwa gugatan yang dilayangkan warga yang merasa dirugikan atas keputusan akan dikabulkan Mahkamah Agung (MA).
"Itu (pengabulan gugatan) sudah terprediksi oleh kami karena itu kan mengembalikan rasa keadilan," kata dia di Balai Kota, Senin (8/1).
Sandi mengatakan, Pemprov DKI akan mempercepat kajian terkait desain pembangunan trotoar di Jalan Sudirman-Thamrin. Desain pembangunan trotoar itu terkait dengan pemberlakuan kebijakan dibolehkan kembali roda dua melintas di jalan tersebut.
Ia menyebut saat ini Dinas Bina Marga Pemprov DKI sedang melakukan kajian. Dia memerintahkan Dinas Bina Marga mempercepat kajian seiring putusan MA yang membatalkan pergub tentang pelarangan motor melintas di Thamrin.
"Kalau dari MA sudah keluar berarti kita harus percepat itu (desain pembangunan trotoar), kita harus percepat dan kita akan tindak lanjuti," ujar dia.
Dalam salinan putusan yang diunggah di website resmi www.mahkamahagung.go.id, majelis hakim yang diketuai Irfan Fachrudin mengabulkan permohonan yang diajukan oleh Yuliansah Hamid dan Diki Iskandar. Dalam putusan nomor 57 P/HUM/2017 itu MA menyatakan Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) Pergub Nomor 141 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
MA menganggap pembatasan lalu lintas sepeda motor bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yakni Pasal 133 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 11 UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia serta, Pasal 5 dan 6 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan.