Selasa 09 Jan 2018 15:02 WIB

Pemimpin Muslim India Sebut Udang Haram?

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Esthi Maharani
Udang
Udang

REPUBLIKA.CO.ID, INDIA -- Seorang pemimpin Muslim terkemuka di kota Hyderabad India telah mengeluarkan fatwa yang menyebut udang haram untuk dikonsumsi. Fatwa tersebut juga melarang untuk mendistribusikan udang ke para penjual eceran.

Dilansir dari Albawaba, Mohammad Azeemuddin kepala Mufti dari sekolah agama Jamia Nizamia memutuskan di awal minggu ini bahwa hidangan laut yang populer itu tidak masuk dalam menu makan mereka. Udang menurutnya adalah serangga artropoda dan memakan mereka dilarang atau haram.

Fatwa itu sendiri menyebabkan kehebohan di ibu kota negara bagian Telawa, India selatan. Udang adalah salah satu hidangan popular di kota tersebut dan banyak fatwa di masa lalu mengizinkan untuk mengkonsumsi makanan tersebut.

Namun demikian sebuah media lokal Gulf News India menyatakan sekolah agama lain di kota tersebut menyatakan udang sebenarnya baik untuk dimakan. Yang membingungkan bahwa lembaga agama lain di Hyderabad, Madrasa-e-Anwarul Huda mengatakan bahwa udang itu Halal.

Pihak berwenang Jamia Nizamia sendiri akhirnya mengklarifikasi bahwa fatwa tersebut berlaku secara ketat untuk pengikut mazhab Muslim Hanafi, yaitu satu dari empat mazhab utama Islam Sunni.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement