Selasa 09 Jan 2018 17:59 WIB

Kasus Korupsi Reklamasi, Polda akan Periksa Dua Kadis DKI

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Bayu Hermawan
Foto udara proyek reklamasi Teluk Jakarta, Selasa (15/11).
Foto: Antara/Dedhez Anggara
Foto udara proyek reklamasi Teluk Jakarta, Selasa (15/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus dugaan korupsi dalam proyek reklamasi masih terus diselidiki oleh Polda Metro Jaya. Pihak kepolisian telah memeriksa dua kepala dinas (Kadis) dalam lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sebagai saksi.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan mengungkapkan, sejumlah saksi terus diperiksa terkait hal itu, pekan ini bahkan akan memanggil dua saksi, yakni kadis dalam lingkup Pemprov DKI Jakarta.

"Keduanya merupakan Kepala Dinas di Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta. Yang pertama pemeriksaan dilakukan hari ini, sedangkan satu lagi dilakukan Kamis (11/1) mendatang," katanya di Mapolda Metro Jaya, Selasa (9/1).

Dua kadis itu adalah Kepala Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Pemprov DKI Jakarta Benni Agus Candra, yang diperiksa hari ini. Kemudian, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemprov DKI Jakarta Edy Junaedi, yang diperiksa Kamis mendatang.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengungkapkan KPK sedang melakukan penyelidikan baru kasus suap pembahasan Raperda RTRKSP. Pengembangan tersebut dilakukan untuk mendalami peran korporasi dalam kasus korupsi Raperda RTRKSP.

Saut menuturkan,dalam pengusutan keterlibatan korporasi, penyidik juga akan melihat kerugian dari kerusakan lingkungan yang muncul akibat megaproyek pulau buatan tersebut.

Sekretaris Daerah (Sekda) DKI, Saefullah juga sempat mendatangi gedung KPK Jakarta pada Jumat (27/10). Ia mengklaim diminta membawa dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang disusun Pemprov DKI serta Surat Plt Dirjen Planologi tentang Validasi KLHS untuk Raperda RTRKSP.

Dalam surat pemanggilannya, tertulis pemanggilan Saefullah untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan korporasi dalam perkara pemberian janji atau hadiah terkait pembahasan Raperda RTRKSP pada 2016. Namun, dalam surat tersebut tidak dicantumkan korporasi yang dimaksud.

Wakil Ketua DPRD Jakarta M Taufik juga lebih dari delapan jam diperiksa oleh penyidik KPK pada Selasa (31/10). Kepada wartawan, Taufik mengungkapkan, dicecar sekitar 12 pertanyaan, salah satunya adalah terkait korporasi yang menggarap reklamasi Pulau D dan Pulau G.

Selain itu, menurut Taufik, tim penyelidik juga mengonfirmasi kontribusi tambahan 15 persen oleh Pemprov DKI kepada para pengembang yang menggarap proyek reklamasi, yang sempat mencuat saat kasus suap Raperda Reklamasi masih bergulir.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement