Selasa 09 Jan 2018 19:05 WIB

Olly Bantah Ada Lobi Anggaran Proyek KTP-El di Banggar

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondoy Kambey memenuhi panggilan KPK, Jakarta, Selasa (9/1).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondoy Kambey memenuhi panggilan KPK, Jakarta, Selasa (9/1).

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus korupsi proyek pengadaan KTP-elektronik (KTP-el). Perampungan berkas terhadap dua tersangka Direktur PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo dan anggota DPR RI terus dilakukan dalam beberapa hari ini.

Pada Selasa (9/1), penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey dan dua mantan anggota DPR, M Jafar Hafsah serta Nukman Abdul Hakim. Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, untuk Olly, penyidik memeriksa sebagai saksi untuk Anang dan Markus Nari. Sementara, Jafar dan Nukman diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anang.

Usai diperiksa estafet selama lima jam, Olly menegaskan tidak pernah ada lobi yang dilakukan anggota DPR dari Fraksi Golkar Markus Nari terhadap anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR untuk penambahan anggaran proyek pengadaan KTP-el pada 2012, di mana dirinya saat itu menjabat sebagai wakil ketua Banggar DPR periode 2009-2014.

"Emang ada lobi anggaran dilolosin? Emang kucing dilolosin? Tadi diperiksa untuk Markus Nari dan Anang. Jadi dua BAP, tadi jadi dari jam 10 sampai jam 12 Anang. Dari istirahat jam 1 sampe jam 3 pak MN (Markus Nari)," ujarnya di Gedung KPK Jakarta, Selasa (9/1).

Baca, KPK Dalami Peran Markus Nari dari Kesaksian Olly.

Sementara, Jafar usai diperiksa mengaku, pertanyaan yang diajukan penyidik KPK sama seperti pada pemeriksaan sebelumnya. "Melanjutkan penjelasan yang lalu saja. Bahwa saya tidak terkait, saya tidak dari komisi dua, saya dari Komisi IV," tuturnya.

Tak jauh berbeda dengan Jafar, usai diperiksa, Nukman mengaku dicecar terkait tugas dirinya sebagai anggota Komisi II sekaligus anggota Banggar DPR. "Saya ceritakan proses ya diajukan oleh pemerintah, kemudian juga dibahas normatif dan saya terlibat di situ aja," ujarnya.

Diketahui, Markus Nari diduga berperan dalam memuluskan pembahasan dan penambahan anggaran proyek KTP-el di DPR. Ia diduga meminta uang kepada pejabat Kemendagri sebanyak Rp 5 miliar. Sebagai realisasi permintaan tersebut, diduga telah terjadi penyerahan uang sekitar Rp 4 miliar.

Sementara, Anang Sugiana yang merupakan direktur utama PT Quadra Solution yang ditetapkan sebagai tersangka kasus KTP-el pada 27 September 2017. PT Quadra Solution merupakan salah satu perusahaan yang tergabung dalam konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) sebagai pelaksana proyek KTP-el yang terdiri dari Perum PNRI, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, PT Sucofindo, dan PT Sandipala Artha Putra.

Anang Sugiana Sudihardjo diduga berperan dalam penyerahan uang terhadap Setya Novanto dan sejumlah anggota DPR RI melalui Andi Agustinus alias Andi Narogong terkait dengan proyek KTP-el. Anang Sugiana Sudihardjo disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement